Beranda News Hukum & Kriminal Seorang IRT di Batang Kuis Belanja Pakai Uang Palsu

Seorang IRT di Batang Kuis Belanja Pakai Uang Palsu

226
0
Uang palsu milik RS yang disita polisi sebagai barang bukti. (ist)

DELI SERDANG, Metro24jam.news – Dibantu warga, petugas Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan RS warga Kelurahan Batang Kuis Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Selasa (13/12/22). RS ditangkap karena kedapatan pakai uang palsu saat belanja di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Morawa.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi kasus ini terungkap Jumat (2/12/22) malam, RS belanja kebutuhan dapur di salah satu warung di Dusun VIII Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu.

Ketika itu pemilik warung merasa uang yang diberi oleh pelaku berbeda dengan aslinya. Lalu pemilik warung tersebut menghubungi petugas Kepolisian dan pelaku langsung diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindak lanjuti.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari RS berupa hape Vivo warna biru, plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 sachet susu bubuk, 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Honda Vario serta sebuah dan tas selempang warna coklat.

“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk belanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku kepada polisi dirinya membelanjakan uang tersebut di malam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakannya,” bilang Kasat Reskrim seraya berharap kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi. Terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan Natal dan Tahun Baru.

“Atas perbuatannya RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tutup Kasat.*

Penulis, Hendra Sembiring
Editor, Hendra Sembiring