MEDAN, Metro24jam.news – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak dipimpin Panit Reskrim Ipda M.Yusuf Sidabutar SH.MH menangkap pencuri dan penadah sepeda motor. Seorang tersangka pelaku pencurian masih dicari alias DPO.
Tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang sudah diamankan adalah Roy Simbolon (21), warga Jalan Damai, Gang Rukun Bangun Mulua, Kecamatan Medan Amplas, Sumatera Utara. Sementara rekannya, Rio Silaban masih dalam pencarian. Tersangka penadah yang juga sudah diamankan bernama Sakban.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH mengatakan tersangka Roy Simbolon
dan Roi Silaban mencuri sepeda motor jenis Vega R dari Simpang Jalan Dame.
“Tersangka Roy Simbolon ditangkap petugas dari salah satu bekas warung tenda di Jalan Pertahanan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Saat itu tersangka sedang menunggu kawannya mau kabur ke luar kota,” ujar Kompol Faidir kepada wartawan Rabu (7/12/22) sore.
Niat pelaku, sambung Faidir lagi, terhendus oleh Tekab Polsek Patumbak berkat informasi dari warga. “Saat dilakukan pengembangan dangan mendatangi rumah Rio, Rio tidak ditemukan. Menurut warga sudah pindah rumah beberapa hari yang lalu,” imbuh Faidir.
Penadah Diamankan
Selanjutnya Tekab melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kost seorang penadah bernama Sakban. Sebab, sebelumnya Roy Simbolon kepada petugas mengatakan bahwa sepeda motor Vega R yang mereka curi dari Simpang Jalan Dame dijual kepada Sakban Rp 1,5 juta dan uangnya dibagi dua, masing-masing mendapat Rp750.000.
“Saat ditangkap Sakban selaku penadah barang curian lagi duduk santai di teras rumah kostnya, ia taksadar tiba-tiba Tekab Polsek Patumbak bersama pelaku Roy Silaban datang menangkapnya,” kata Faidir lagi.
Kepada petugas saat diinterogasi Sakban, mengakui membeli sepada motor Vega R warna hitam dari Rio dan Roy Simbolon Rp 1,5 juta.
“Sakban mengaku tak tau kalau itu sepeda motor curian, karna saat membelinya, Rio yang ia kenal mengatakan sepeda motor itu milik Roy Silaban dan saat itu Roy juga ikut bersama Rio,” ucap Faidir.
Faidir menjelaskan, keduanya (pelaku dan penadah) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan barang bukti yang disita sepeda motor Vega R warna hitam dan kunci letter T yang digunakan palaku melakukan aksinya.
“Untuk kedua tersangka ini, telah kita lakukan penahanan, selanjutnya berkasnya akan kita limbahkan ke jaksa,” pungkas Faidir Chaniago.
Penulis: Ali Sinuhaji
Editor : Janopa Sihotang