SERDANG BEDAGAI, Metro24jam.news – Sidang gugatan perdata terhadap Tengku Nurhayati (64) cicit Sultan Deli pemilik surat Grand Sultan lahan 64 hektar di Dusun IV Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai kembali ditunda hingga Senin (12/12/22) mendatang.
Penundaan sidang yang dilakukan oleh majelis hakim diketuai Erita Harefa dibantu hakim anggota Ekho Pratama dan Berarti Karlina dikarenakan turut terlawan I, II, III tidak hadir dalam dua kali persidangan.
Mereka adalah trio tionghoa Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan.
“Jika tidak hadir juga sidang mendatang akan langsung dilanjut mediasi,” ujar Erita Harefa yang juga Wakil Ketua PN Sei Rampah di hadapan Riza Bahar warga Dusun VII Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dari Yayasan Wakaf Darwissyah selaku perlawan dan terlawan Tengku Nurahayati didampingi penasehat hukumnya Antara Tarigan dalam sidang lanjutan dengan agenda melengkapi para pihak di PN Sei Rampah, Senin (5/12/22).
Sidang berlangsung singkat. Usai menyampaikan alasan penundaan sidang, ketua majelis hakim kemudian mengetuk palu sebagai sidang ditutup.
Diberitakan yang menjadi dasar gugatan bahwa perlawan mengaku pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47.118 M2 dulu Kabupaten Deli Serdang.
Utara berbatas dengan tali air satu sekarang dikenal tali air satu Muhammad Imam Yunus. Sebelah selatan berbatas Pasar Nardjil (dulu) sekarang dikenal dengan Setia Budi.
Sebelah timur berbatasan dengan sawah Sultan Serdang/sekarang ahli waris Sultan Serdang
Sebelah barat berbatas dengan Kampung Lalang (dulu) sekarang dengan Gultom Sutrisno dan Hutapea. Sebelumnya majelis hakim PN Sei Rampah mengabulkan gugatan
perkara perdata Tengku Nurhayati melawan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame pada Rabu (2/11/22) silam.
“Menyatakan perbuatan tergugat I, II dan III adalah perbuatan melawan hukum. Kemudian surat-surat yang mendasar milik penggugat (Tengku Nurhayati) adalah sah dan berkekuatan hukum,” ujar Ketua Majelis Irwanto saat membacakan putusannya didampingi hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa.***
Penulis: Hendra Sembiring
Editor : Hendra Sembiring