
DELI SERDANG, Metro24jam.news – Terhitung Kamis, 1 Desember 2022 lalu, Toni Hasudungan Sitorus (52) telah aktif kembali menjadi Kades Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Setelah 6 bulan lamanya diskorsing Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan karena dugaan selingkuh dengan istri salah seorang warganya dan foto syur keduanya beredar luas.
Namun kabarnya, sebelum kades nonaktif tersebut kembali berkantor, nasibnya sempat dirapatkan oleh sejumlah pejabat terkait di kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (30/11/22) malam.
Informasi diperoleh menyebutkan, rapat hingga malam itu melibat Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bagian Hukum Kantor Bupati, Staf Kantor Camat Tanjung Morawa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perdamean.
“Kita minta hasil nutulen rapatnya mereka belum memberikan. Alasannya masalah internal,” jelas sumber wartawan ini, Minggu (4/12/22).
Disebutkan sumber itu lagi sejumlah anggota BPD Perdamean mengusulkan Toni aktif kembali dan ditanda tanganin Camat Tanjung Morawa.
Tapi hal itu dibantah oleh Camat Tanjung Morawa Ismail Marzuki. “Rabu sore saya sudah mendapat kabar kalau Bupati sudah mengizinkan Toni untuk berdinas kembali,” jelas Ismail via seluler.
Camat juga menegaskan tidak ada rapat malam di kantor bupati sebagaimana informasi yang didapat wartawan. Menurutnya, anggotanya, Kasi Pemerintahan Suangkupon Harahap bersamanya Rabu sekira jam 10 malam.
“Dari mana infonya rapat malam itu. Karena pada malam tersebut saya bersama Tupon (Suangkupon) di kantor. Dan sampai sekarang belum ada pergantian Kasi Pemerintahan di Kecamatan Tanjung Morawa,” kelakar Ismail.
Ia juga menyebutkan biarlah Toni bekerja kembali. “Biar dulu beliau bekerja sambil kita lihat. Jika mengulang lagi ya kita kasih tindakan kembali,” jawabnya, Jumat (2/12/22).
Diberitakan sebelumnya, dugaan perselingkuhan Toni Hasudungan Sitorus dengan Junita Samosir (44) telah dilaporkan Hamdan Siregar (53) suami Junita ke Polresta Deli Serdang.
Bahkan pasangan suami istri yang telah dikaruniai 1 orang cucu tersebut telah resmi bercerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Setelah Hamdan (53), Ketua BKM Al Hidayah Dusun III dan anggota BPD Perdamean digugat cerai oleh Junita.
Sanksi pemberhentian sementara yang dikeluarkan Bupati Ashari tertuang dalam SK Bupati Deli Serdang Nomor 510 Tahun 2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Sanksi pemberhentian itu terhitung selama 6 bulan, berlaku sejak ditandatangani Bupati hingga 30 November 2022.
Pemberhentian sementara ini hanya berjarak 11 hari dari pelantikan Toni Hasudungan Sitorus untuk periode ketiga menjabat sebagai Kepala Desa Perdamean.
Foto-foto syur yang mirip dengan Toni Hasudungan Sitorus bersama selingkuhannya Junita sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Toni Hasudungan Sitorus ditetapkan sebagai kepala desa terpilih.
Gelombang demo warga pun berulang kali terjadi. Selain ke kantor desa warga juga melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati dan DPRD Deli Serdang.***
Penulis: Hendra Sembiring
Editor : Hendra Sembiring
Foto: Demo warga Desa Perdamean di Kantor Bupati Deli Serdang, dua hari sebelum skorsing kades berakhir. (ist)