
PAKPAK BHARAT, Metro24jam.news – Polres Pakpak Bharat melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yaitu jenis psikotropika sabu. Dalam pengungkapan ini, 1 orang tersangka diamankan, yaitu berinisial RB.
Demikian disampaikan Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Rocky Marpaung dalam konferensi pers didampingi Wakapolres, Kompol Elisa Sibuea, Kasat Narkoba, AKP Satria Sembiring, di Mapolres Pakpak Bharat, Jumat (2/12/2022).
Kapolres menyampaikan, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini ditangkap di Banda Aceh pada hari Rabu 24 November 2022 di Banda Aceh sekitar pukul 14.00 WIB saat dilakukan pengembangan.
“Adapun waktu penangkapan pada tanggal 23 November 2022 hari rabu pukul 14.00. Selanjutnya tempat kejadiannya ditangkap di Banda Aceh pada saat proses pengembangan,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, diantaranya 13 paket kecil dengan berat total 2,57 gram, 2 unit handphone, KTP, wik serta paspor.
Lanjut Kapolres mengatakan, adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut , Kapolres juga mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu terungkapnya tindak pidana narkoba ini.
“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu terungkapnya tindak pidana narkoba ini, baik dari petugas kepolisian, masyarakat dan seluruh awak pers yang sudah meberikan berita edukatif kepada masyarakat.
Penulis: Lastro Banurea
Penulis: Lastro Banurea