Buka Mata

Oknum Kades Perdamean “Selingkuhi” Istri Orang Kembali Berdinas

DELI SERDANG, Metro24jam.news – Kades Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Toni Hasudungan Sitorus (52) bernafas lega. Sebab sanksi skorsing selama 6 bulan dari Bupati Deli Serdang kepadanya tidak diperpanjang dan berakhir 30 November 2022.

Sehingga 1 Desember 2022, ayah 1 anak beristrikan Boru Tambunan itu kembali berdinas aktif sebagai Kades Perdamean. Toni pun tak lagi menyandang sebutan kades nonaktif.

Skorsing dijatuhkan saat foto syur Toni Hasudungan Sitorus bersama Junita Samosir (44), istri salah seorang warganya beredar luas di masyarakat. Bahkan suami Junita, Hamdan Siregar (53) telah melaporkan kasus perselingkuhan tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Karuan aktifnya Toni sebagai kades menuai pro dan kontra di desanya. Sebagian warga menyebut Toni tidak layak sebagai pemimpin karena perbuatannya yang berselingkuh dengan istri salah satu warganya sangat memalukan.

“Kalau boleh dikata Toni perusak rumah tangga orang. Bayangkan aja akibat perselingkuhannya, pasangan Hamdan dan Junita bercerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam,” ujar sejumlah warga desa.

Sementara petugas PA Lubuk Pakam mengakui jika pasangan tersebut telah bercerai. “Gugatan Junita terhadap Hamdan telah dikabulkan. Sehingga pasangan suami istri itu resmi bercerai. Putusannya kalau tidak salah November 2022,” jelas Suwarman, petugas PA Lubuk Pakam.

Setelah resmi bercerai, sambung warga, Junita bekerja di daerah Singkil, Aceh. Disebutkan warga, selain sebagai anggota BPD Perdamean, Hamdan juga tercatat sebagai Ketua BKM Al Hidayah Dusun III Desa Perdamean.

Karenanya warga pun mengaku akan terus berusaha agar kades Toni dicopot secara permanen sehingga bisa dilakukan pemilihan kades kembali.

Terpisah, Camat Tanjung Morawa Ismail Marzuki menjelaskan tidak ada surat pencabutan skorsing terhadap Toni. “Setelah habis masa skorsing 6 bulan dan tidak ada perubahan dengan surat tersebut otomatis dia kembali bertugas kembali. Dia kan sudah dilantik Bupati sebagai kades periode 2022-2027,” jelas Ismail via seluler, Kamis (1/12/22).

Berdasarkan catatan wartawan, sanksi pemberhentian sementara yang dikeluarkan Bupati Ashari tertuang dalam SK Bupati Deli Serdang Nomor 510 Tahun 2022 tertanggal 31 Mei 2022. Sanksi pemberhentian itu terhitung selama 6 bulan, berlaku sejak ditandatangani Bupati Deli Serdang hingga 30 November 2022.

Sanksi pemberhentian sementara ini hanya berjarak 11 hari dari pelantikan Toni Hasudungan Sitorus untuk periode ketiga menjabat sebagai Kepala Desa Perdamean. Foto-foto syur yang mirip dengan Toni Hasudungan Sitorus bersama selingkuhannya JS sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu.

Fotonya viral muncul setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) selesai dan Toni Hasudungan Sitorus ditetapkan sebagai kepala desa terpilih. Gelombang demo warga pun berulang kali terjadi. Selain ke kantor desa warga juga melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati dan DPRD Deli Serdang.

Penulis: hendra sembiring
Editor : hendra sembiring

Related Articles

Back to top button