Beranda News Hukum & Kriminal Satreskrim Polres Langkat Ciduk Pelaku Pembunuh Pekerja Jalan Tol di Pasar 4...

Satreskrim Polres Langkat Ciduk Pelaku Pembunuh Pekerja Jalan Tol di Pasar 4 Marelan

299
0
Foto: Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi PJU Polres Langkat saat memaparkan pelaku pembunuhan. (24jam.news/Wahyudi)

LANGKAT, Metro24jam.news – Iken Purpendi (42), karyawan Hutama Karya Infrastruktur (HKI), korban pembacokan, akhirnya meninggal dunia di RS Putri Bidadari Stabat. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut. Untuk tersangka pelaku, IM alias Iin (37) diringkus polisi dari Jalan Raya Pasar V, Kecamatan Medan Marelan.

Informasi diperoleh Metro24jam.news, tersangka diamankan oleh personel gabungan Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat dan Polsek Stabat dibackup oleh Sub Dit III Jahtanras Polda Sumut.

“Tersangka inisial IM alias Iin (37) warga Gang Damai Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat kita amankan, Senin (28/11/22) malam sekitar pukul 20.30 WIB, saat sedang berjalan kaki di Jalan Raya Pasar V Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, ” ujar Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, saat press realese, di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Selasa, (29/11/22).

Saat press realese, Kapolres didampingi Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing, Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga dan Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Sejahtera I Ginting.

Kapolres menjelaskan setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban. Kepada petugas, tersangka mengatakan menikam korban karena emosi melihat tingkah laku korban saat berjumpa dengan dirinya di lokasi kejadian. Pelaku mengaku mendatangi lokasi (rumah mantan istrinya) hanya sekedar untuk melihat anaknya.

Dan bertepatan bertemu dengan korban dan ada perkataan dan sikap korban yang membuatnya emosi. Karena kesal akhirnya pelaku menikam tubuh korban. Pisau yang digunakan pelaku menancap ditubuh korban sekitar 18 cm, hingga menembus jantung korban.

Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita barang bukti gagang parang dari kayu, sehelai baju kaos lengan pendek, sehelai baju kerja lengan panjang biru tua, pisau tanpa gagang, gagang cangkul, tas ransel abu-abu, sehelai kaos lengan pendek hitam, celana jeans dan sarung pisau terbuat dari kertas karton.

“Pelaku inisial IM alias Iin disangkakan melanggar pasal 338 KUH Pidana Sub sider Pasal 351 ayat 3 dari KUH Pidana,” pungkas Kapolres.

Sebelumnya diberitakan Iken Purpendi (41) warga Sawiran Desa Dawuhan Sengon Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purwodadi Provinsi Jatim, ditikam di depan rumah mantan istri dari pelaku di Jalan Ahmad Yani Lingkungan VII Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (28/11) sekira pukul 10.00 WIB.***

Penulis: Wahyudi
Editor : Wahyudi