Metro24jam.news, LANGKAT – Sidang kasus panti rehabilitasi kecanduan narkotika, yang seharusnya membacakan amar putusan atau vonis majelis hakim terhadap para terdakwa ditunda.
Penundaan amar putusan tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim Halida Rahardhini dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi serta Kuasa Hukum terdakwa Mangapul Silalahi dan Poltak Sinaga dan para terdakwa, berlangsung di ruang Sidang Prof Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat, Senin (28/11/2022).
Seaharusnya majelis hakim membacakan amar putusan terhadap tiga perkara yakni, perkara no 467/Pid.B/2022/PN Stb, dengan terdakwa DP dan terdakwa HS atas kematian Sarianto Ginting (penghuni panti rehabilitasi narkoba).
Perkara no 468/ Pid.B/2022/PN Stb, dengan terdakwa HS dan IS atas kematian Muhammad Isnur alias Bedul (penghuni panti rehabilitasi narkoba).
Dan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan nomor register 469/Pid.B/2022/PN Stabat, dengan empat terdakwa inisial TU, JS, SP dan RG (memperkerjakan para penghuni panti rehabilitasi narkoba).
Ada beberapa pertimbangan hakim sehingga persidangan ditunda antara lain, majelis hakim belum selesai bermusyawarah.
“Dari hari Jumat yang lalu kami majelis hakim sudah bermusyawarah terkait dengan pembacaan vonis terhadap para terdakwa, namun majelis hakim belum menemukan kata sepakat sehingga persidangan dengan pembacaan vonis ini harus ditunda kembali pada Rabu (30/11/2022) mendatang,” ucap hakim Ketua Halida Rahardhini didalam persidangan.
Halida Rahardhini juga menjelaskan, selain keputusan yang belum selesai, waktu persidangan yang sudah diluar jam kerja dan ada berkas pledooi dari terdakwa belum diterima oleh majelis hakim, dimana hal tersebut juga penting buat pertimbangan majelis hakim.
Persidangan dengan agenda pembacaan vonis ini akan dilanjutkan pada Rabu (30/11/2022) mendatang. (Die)
Editor: Yudhie