Beranda News Hukum & Kriminal Sidang Peledooi TPPO Panti Rehabilitasi Kecanduan Narkoba, Terdakwa tidak Tahu Perbuatan Mereka...

Sidang Peledooi TPPO Panti Rehabilitasi Kecanduan Narkoba, Terdakwa tidak Tahu Perbuatan Mereka Melanggar Hukum

217
0
Foto: Sidang pledooi TPPO terkait panti rehabilitasi narkoba. (24jam.news/die)

Metro24jam.news, LANGKAT – Persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan nomor register 469/Pid.B/2022/PN Stabat, terkait panti rehabilitasi kecanduan narkoba atas empat terdakwa inisial TU, JS, SP dan RG dengan agenda pembelaan atau pledooi berlangsung di ruang sidang Prof dr Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat kelas I B, Kamis (24/11/2022).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Halida Rahardhini SH MHum, melalui kuasa hukum terdakwa Mangapul Silalhi dan Poltak Sinaga diawal pembacaan pledooi mengatakan “Ketika warga negara mengambil alih tugas negara” (rehabilitasi kecanduan narkoba yang dikelola warga binaan)

Pada Peledooi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa menyampaikan permohonan kepada majelis hakim kiranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada para terdakwa dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspark) atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaag Van alle rechtvervolging), melakukan rehabilitasi akan nama baik para terdakwa, dan membebankan biaya perkara pengadilan kepada negara.

Sebelumnya ke empat terdakwa menyampaikan secara lisan pembelaan dan permohonan dihadapan majelis hakim secara virtual dari rumah tahanan Tanjung Gusta Medan terhadap nasib mereka dalam persidangan tersebut.

Dimana berdasarkan pernyataan dari masing masing para terdakwa mereka tidak mengetahui bahwa perbuatan mereka ternyata melanggar hukum, dan seandainya kalau mereka tahu perbuatan di panti rehab tersebut bertentangan dengan hukum pasti tidak akan dilakukan.

Mereka hanya melakukan pembinaan pada warga panti rehab, sebagaimana yang pernah mereka alami saat menjadi pecandu narkoba.

Dan para penghuni panti rehabilitasi juga datang ke lokasi rehabilitasi atas kemauan sendiri yang didukung pihak keluarga masing masing, mereka (para terdakwa) tidak pernah menagajak apalagi memaksa agar datang dan masuk kedalam panti tersebut.

Apa yang dilakukan para terdakwa kepada penghuni panti rehabilitasi juga sebatas pembinaan dan aktifitas yang dilakukan juga agar para penghuni lupa dengan kebiasaan buruknya mengkonsumsi narkoba, dan para terdakwa tidak pernah memperoleh atau mengambil keuntungan maupun hasil dari bentuk pembinaan yang dilakukan.

Sudah sekitar 7 bulan mereka berpisah dengan anak istri dan keluarga, mereka secara bergantian bermohon sambil menagis agar majelis hakim dapat meringankan hukuman mereka, agar dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.

Pada persidangan sebelumnya ke empat terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat Indra Ahmadi Efendi, telah membacakan nota tuntutan kepada para terdakwa, dengan dakwaan pertama ketentuan pasal 7 ayat (2) UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO Jo pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 Ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 2 Ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, atau pasal 333 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan terhadap para terdakwa dituntut 8 tahun kurungan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (25/11/2022) dengan agenda Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Peledooi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.(Die)

Editor: Yudhie