Metro24jam.news, LANGKAT – Persidangan kasus TPPO terkait panti rehabilitasi kecanduan narkoba atas empat terdakwa dengan inisial TU, JS, SP dan RG dengan nomor register 469/Pid.B/2022/PN Stabat, dengan agenda Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Langkat terhadap terdakwa atas peledoy atau pembelaan terdakwa, berlangsung diruang Prof Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (25/11/22)
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Halida Rahardhini, JPU melalui kasi Pidum kejaksaan negeri Langkat Indra Ahmadi SH menyampaikan, bahwasanya pembelaan atau pledooi yang dinyatakan terdakwa dan penasehat hukum sangat kontradiktif, dimana bermohon agar terdakwa di bebaskan dari segala dakwaan (vrijspark) atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaag Van alle rechtvervolging).
Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat berkesimpulan, pelanggaran yang tercantum di pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, atau pasal 333 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sudah terbukti dan memenuhi unsur oleh para terdakwa, “maka dari itu kami JPU tetap pada kesimpulan atau ketetapan dalam tunttutan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya,’ ucap penuntut umum pada persidangan tersebut.
Dimana terhadap para terdakwa dituntut 8 tahun kurungan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Pada kesempatan yang sama Penasehat Hukum terdakwa Mangapul Silalahi, dalam Dupliknya yang langsung disampaikan dalam persidangan tersebut tetap pada pembelaan atau pledooi yang telah disampaikan sebelumnya.
Halida Rahardhini SH selaku ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut mengatakan, majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil amar putusan pada perkara yang disidangkan dan akan digelar pada Senin (28/11/2022) mendatang, dengan agenda amar putusan. (Die)
Editor: Yudhie