BC Sumut Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Metro24jam.news, BELAWAN – Bea dan Cukai (BC) Sumut memusnahkan berbagai jenis barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai, diantaranya berupa rokok dan minuman keras ilegal, pakaian, tas, sepatu bekas, tekstil, produk tekstil, alat kesehatan, kosmetik dan barang pecah belah senilai Rp 5,278 miliar, Kamis (24/11/2022).
Pemusnahan berbagai jenis barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan atau dipotong sehingga tidak bernilai.
Kakanwil BC Sumut, Parjiya kepada wartawan mengatakan berbagai jenis barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, dan pemusnahan dilakukan setelah pihaknya mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Disebutkan, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 10.264.392 batang, minuman keras 1.375 botol, pakain, tas dan sepatu bekas sebanyak 237 bal, alat kesehatan 969 box serta sejumlah barang lainnya antara lain makanan sebanyak 48 paket, tekstil dan produk tekstil sebanyak 9 paket.
Kakanwil BC Sumut juga mengatakan, potensi kerugian negara jika berbagai jenis barang yang dimusnahkan beredar di pasaran, karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 11, 277 miliar. (Faqih)