
Metro24jam.news, TANAH KARO – Masyarakat Desa Partibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo yang mengatas namakan kelompok Pattuhan Munthe dengan jumlah massa sekitar 200 orang lebih mendatangi Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa (22/11/2022).
Kedatangan mereka ke kantor Pengadilan itu, berpesan kepada Hakim agar lahan usaha tani yang diperuntukkan kepada pengungsi erupsi Gunung Sinabung, netral untuk menyelesaikannya.
Masyarakat Desa meminta agar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kabanjahe, tidak menerima bujukan atau rayuan dari Bupati Karo dalam perkara No.65/PDT.G/2022/PN KBJ Tentang sengketa lahan di wilayah Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Sepanduk yang dibawa warga Desa Pertiwi Lama mengatakan, Copot Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe karena ada kolusi dengan Dandim 0205/TK terhadap lahan sengketa di Desa Partibi Lama.
“Hentikan segala kegiatan pengungsi yang bercocok tanam di Lahan Partibi Lama Kecamatan Merek karena belum ada keputusan Pengadilan Negeri Kabanjahe mengenai sengketa tanah yang sudah disidangkan selama 4 kali,” beber orator demo tersebut di halaman kantor PN Kabanjahe.
Pukul 11.25 wib massa diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Nasri,S.H,M.H di pintu Gerbang halaman Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan memberikan tanggapan atas tuduhan dugaan yang disampaikan massa yang mengklaim sebagai masyarakat Partibi Lama.
Kata Ketua PN dihadapan massa, saya tidak ada Kolusi dengan Dandim 0205/TK mengenai Lahan yang diklaim masyarakat Partibi Lama.Kami tidak ada mendapat Intervensi dari Dandim 0205/TK maupun oleh pihak manapun terkait gugatan perdata yang telah diajukan oleh masyarakat Desa Partibi Lama .Apa bila terbukti Pengadilan Negeri Kabanjahe ada intervensi atau kolusi dari Dandim 0205/TK, maka massa silahkan membuat pengaduan, sebutnya.
Ketua PN Kabanjahe mengajak masyarakat Partibi Lama untuk mengawal proses pradilan yang sedang berlangsung dan pihaknya akan tetap menjalankan mekanisme yang berlaku.
Disela-sela unjuk rasa warga Desa Partibi Lama, Ketua Pattuhan Marga Munte Desa Partibi Lama , Kaberma Munthe meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut menghentikan sementara kegiatan yang ada di lahan yang sedang dalam perkara menunggu kekuatan hukum yang tetap, pintanya.
“Kami meminta keadilan karena masih luas areal lahan yang masih dapat di bagikan kepada masyarakat pengungsi erupsi Sinabung, jangan lah tanah yang telah kami.kuasai selama ini dijadikan untuk lahan.pertanian para pengungsi,” katanya.
Setelah ada mediasi antar majelis Hakim dan masyarakat desa Partibi Lama mereka sepakat menunggu hasil sidang pada 6 Desember 2022 akan dilakukan mediasi ulang antara pihak tergugat dan penggugat, apabila salah satu pihak tidak hadir akan diambil keputusan oleh majelis hakim PN Kabanjahe. (Kornelius Depari)