Beranda News Hukum & Kriminal Sat Res Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, 3 BD...

Sat Res Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, 3 BD Diamankan

297
0
Foto: Tiga bandar sabu dan barang bukti saat diamankan Sat Res Narkoba Sergai. (ist)

Metro24jam.news, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan 1 Kg narkotika jenis sabu dati tiga tersangka pengedar, Selasa (22/11/2022) dari Dusun VI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi dalam mengatakan ketiga tersangka adalah Sukirman alias Sukir, (33) warga Jalan Sepakat Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Menurut AKP Juriadi, adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 helai plastik klip transparan berukuran besar berisikan diduga sabu dengan berat 1 Kg, 1 bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning berisi sabu dengan berat 1 ons.

Barang bukti lainnya, sambung AKP Juriadi, 2 helai plastik klip transparan berukuran sedang berisi sabu dengan berat 5,43 gram, 1 unit mobil Innova BK 1792 IC warna abu rokok, 1 buah tas kertas warna putih dan 4 unit Hp android, 3 buah dompet kulit, dan 1 helai plastik asoy hitam.

AKP Juriadi menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut menindak lanjuti informasi masyarakat tentang seseorang yang menyimpan sabu dengan menyebutkan ciri-ciri serta jenis kendaraannya.

“Selanjutnya tim melakukan patroli di seputaran TKP dan melihat tersangka yang mengendarai Innova BK 1792 IC sedang berhenti di SPBU Dusun VI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Lalu tim mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kg yang disimpan di dalam tas kertas berwarna putih dan diletak di bangku belakang mobil,” katanya.

Kemudian, team melakukan interogasi awal dan diterima informasi bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F warga kota Tebing Tinggi.

“Tim juga melakukan pengembangan ke kediamaan F yang terletak di Kota Madya Tebing Tinggi. Sesampainya di kediaman F, ternyata F tidak berada di rumah kemudian tim memanggil Kepling Zul dan penjaga malam perumahan untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah milik F,” papar AKP Juriadi.

Masih kata AKP Juriadi, dari hasil penggerebekan dan penggeledahan tersebut tim menemukan barang bukti 1 bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 ons dan 2 helai plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

“Kemudian team mengamankan barang bukti dan para tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut,” pungkas AKP Juriadi. (Siddik).

Editor: Janopa Sihotang