Beranda News Hukum & Kriminal Usai Dibebaskan Kejaksaan, Malim Siregar Sujud dan Peluk Kedua Orangtuanya

Usai Dibebaskan Kejaksaan, Malim Siregar Sujud dan Peluk Kedua Orangtuanya

500
0
Foto: Usai menanggalkan baju tahanan, Malim Siregar peluk ibunya disaksikan pihak Cabjari Pancurbatu. (24jam.news/ali)

Metro24jam.news, PANCUR BATU – Karena melakukan pengancaman terhadap orangtunya, Malim Zainuddin Permonangan Siregar dinyatakan sebagai tersangka dan dan dititip di Lapas Kelas IIA Pancurbatu. Kamis (17/11/22), Kejaksaan Cabang Pancur Batu secara Restoratif Justice (RJ), membebaskan Malim.

Kepala Cabang Kejaksaan Pancurbatu, Muhammad Husairi SH.MH meminta Malim untuk tidak mengulangi perbuatannya. Husairi juga berpesan agar Malim menyangi dan melindungi kedua orang tua, istri dan anaknya serta tidak terlibat kasus pidana lainnya

Kepada pemerintahan Desa Durin Simbelang (tempat tinggal Malim dan kedua orangtuanya) agar memantau Malim. Sementara kepada orangtuanya, Husairi berharap memberi perhatian penuh kepada Malim.

Herlina, mewakili pemerintah Desa Durin Simbelang sekaligus Kepala Dusun II mengucapkan banyak terima kasih. “Terima kasih banyak pak Kacabjari Pancurbatu yang sudah membantu memfasilitasi hal ini. Begitu juga kepada bapak jaksanya. Sehingga Siregar dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan kami akan bantu untuk melakukan pemantauan terhadap hal ini kedepannya,” ujar Herlina di hadapan pihak Kejaksaan Pancurbatu.

Herlina juga mengapresiasi Jaksa Agung yang sudah memberikan kesempatan kepada Siregar. “Kami juga memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Agung atas RJ ini. Diaman dengan RJ ini memberikan kesempatan bagi warga untuk kembali memperbaiki diri atas kesilapannya, salah satunya Siregar,” tutur Herlina.

Usai mendapat nasehat dari pihak Kejaksaan, rompi berwana orange yang dikenakan Malim pun dilepas oleh Kacabjari Pancurbatu sekaligus penandatanganan surat putusan restoratif justice untuk Malim resmi dikembalikan kepada pihak keluarga alias bebas.

Sekedar mengingatkan, Malim dinyatakan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman terhadap kedua orang tuanya pada Senin (19/9/22) sekitar pukul 19.00 Wib di Desa Durin Simbelang.

Saat itu Malim mempertanyakan keberadaan anak dan istrinya kepada ibu kandungnya, Tumini. Mendengar pertanyaan sang anak, Tumini meminta agar Malim mencari dahulu. Dimana saat itu sang ibu sedang meracik sayuran untuk dagangan yang akan dijual esok hari.

Mendengar ucapan sang ibu, Malim yang diduga sedang tidak nyaman dikarenakan sesuatu hal, marah sambil memegang sebilah senjata tajam jenis keris dan mengancam orangtuanya. Saat itu Malim mengancam akan membunuh bila tidak menemukan anak dan istrinya tersebut.

Hal tersebut berujung ke pihak Kepolisian Polsek Pancurbatu. “Ya, orang tuanya sempat melaporkannya ke polisi, hal itu dilakukan sebagai efek jera terhadap anaknya,” sebut Husairi.

Lebih lanjut dikatakan Husairi, pihaknya juga mendapat peringkat kedua terbaik dalam penangan RJ tersebut. “Ya alhamdulillah kita sebagi Cabang Kejaksaan di Pancurbatu mendapat piagam penghargaan sebagai terbaik dua dalam penanganan RJ ini. Dimana kita Cabang Kejaksaan Pancurbatu sudah lima kali melakukan RJ. Dan piagam ini kita terima dari Jaksa Agung, ” ucapnya.

“Dalam hal ini, dengan penghargaan yang kita terima ini, kita akan lebih baik lagi bekerja dan meningkatkan RJ yang diprogramkan Jaksa Agung tersebut. Dan kita bisa dengar sendiri dari warga masyarakat, bahwa RJ ini mendapat apresiasi dari warga masyarakat. Yang jelas kita akan bekerja sebaik mungkin dengan motto, hukum tajam ke atas, humanis kebawah,” ujarnya.

Usia dibebaskan dari jeratan hukum, didampingi kedua orang tuanya, Malim kembali ke rumah mereka dengan wajah gembira. Terlihat juga Malim langsung memeluk anaknya yang saat itu berada dipelukan sang nenek. Malim terlihat sedih dan menyesali perbuatannya sambil tangannya mengelus kepala sang anak laki-laki tersebut. (Ali Sinuhaji)