Beranda Peristiwa Tuntut Contatering Ulang, Warga Desa Batang Bulu Tanggal Palas Blokade Jalan

Tuntut Contatering Ulang, Warga Desa Batang Bulu Tanggal Palas Blokade Jalan

416
0
Foto: Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal unjuk rasa dan memblokade akses Jalan Menuju Desa Batang Bulu Tanggal.

Metro24jam.news, PALAS – Warga Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Ulu Barumun, memblokade jalan menuju ke Desa Batang Bulu Tanggal, Jumat (18/11/2022). Warga meminta Pengadilan Negeri Sibuhuan agar melaksanakan constatering ulang yang tidak sah, dikarekana tidak ada saksi masyarakat dalam Constatering Nomor: 03/Pdt. Eks/2020/PN-Psp tanggal 09 Februari 2022 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan.

Di tanah objek perkara Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan perkara Reg. Nomor :35/Pdt.G/2015/PN-PSP tanggal 19 September 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 83/Pdu/2017/PT-Mdn tanggal 09 Mei 2017, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 769 K/Pdt/2018 tanggal 18 Mei 2018.

Ketua Kordinator Unras Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Sudirman Nasution didampingi Kuasa Hukum Dam Hasonangan Harahap SH.MH mengatakan, peletakan sita oleh PN Sibuhuan harus ditunda sampai melakukan Constatering ulang.

“Karna tidak ada dari kami didalam Contatering Nomor: 03/Pdt. Eks/2020/PN-Psp tanggal 09 Februari 2022, yang mengadiri atau menandatangani surat Contatering tersebut,” tegasnya.

Sambungnya, Kata Dam Hasonangan, Padahal sudah kami datangi bersama oleh Pihak PN Sibuhuan, dan Pihak Polres Palas ke Kantor Pos Cabang Sibuhuan, untuk mempertanyakan surat undangan yang dikirimkan, dan dalam pernyataan petugas loket Kantor Pos menyatakan tidak ada menerima surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Sibuhuan tersebut.

Dikatakan lagi, bahwa Sahmadan Hasibuan Warga, Desa Sigorbus yang katanya telah dikirimin atau menerima surat undangan, nyatanya, tidak ada menandatangi atau menerima surat dari pihak kantor pos cabang sibuhuan.

“Jadi kami meminta tegas kepada Pengadilan Negri Sibuhuan agar melakukan kembali Constatering ulang di tanah objek perkara Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan perkara Reg. Nomor :35/Pdt.G/2015/PN-PSP,” terangnya.

“Kami bukan tidak mengerti tentang hukum, dan kami taat dan mengikuti keptusan hukum akan tetapi kami meminta agar surat putusan Contatering yang tidak sah dapat dilaksanakan ulang,” ucapnya.

“Dan kami menegaskan tidak ada Desa Nagargar di Kecamatan Ulu Barumun ini, melainkan Wilayah Nagargar yang berada di Kecamatan Ulu Barumun, kalau memang ada tunjukan sama kami, yang mana Desa Nagargar, Kepala Desa Nagargar, dan beserta masyarakat Desa Nagargar,” tegasnya.(harry)