Beranda News Hukum & Kriminal Sidang Panti Rehabilitasi Narkoba, Kuasa Hukum Terdakwa DP dan HS Sampaikan 4...

Sidang Panti Rehabilitasi Narkoba, Kuasa Hukum Terdakwa DP dan HS Sampaikan 4 Permohonan

416
0
Foto: Persidangan Panti Rehabilitasi Narkoba beragendakan pledooi. (24jam.news/Die)

Metro24jam.news, LANGKAT – Persidangan kasus panti rehabilitasi kecanduan narkoba atas terdakwa DP dan terdakwa HS dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan agenda pembelaan atau pledooi terhadap terdakwa, berlangsung diruang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (18/11/22) pagi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Halida Rahardhini, terdakwa melalui kuasa hukumnya Mangapul Silalhi mengatakan atas nama keadilan, menyampaikan permohonan agar terdakwa DP dan HS dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu dan kedua.

Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspark) atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaag Van alle rechtvervolging), melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat terdakwa, dan menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara.

Sebelumnya kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat melalui Indra Ahmadi Efendi, telah membacakan nota tuntutan kepada kedua terdakwa antara lain, menyatakan terhadap terdakwa DP dan HS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak atau rasa sakit atau merusak kesehatan orang lain mengakibatkan mati, melanggar pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DP dan HS dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah diijalani.

Dan membebankan kepada terdakwa membayar restitusi/ganti kerugian senilai Rp. 265.000.000 yang akan dibebankan kepda terdakwa DP kepada ahli waris korban alm Sarianto Ginting.

Terdakwa DP pada persidangan pledooi tersebut juga berkesempatan menyampaikan pembelaanya secara virtual dari rumah tahanan Tanjung Kusta Medan, DP menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim, serta atas keterangan para saksi yang memberikan keterangan yang sebenarnya dihadapan majelis hakim, bahwasanya tidak ada saksi yang melihat dirinya melakukan apa yang dituduhkan atau dituntut kepada dirinya, dan sebenarnya memang itulah kebenaranya.

Kedua pelaku sebelumnya didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni panti rehabbilitasi kecanduan narkoba atau kerengkeng atas nama Sarianto Ginting.

Setelah menyampaikan nota pembelaan atau pledooi terhadap terdakwa persidangan ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Selasa (22/11/22) mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa atau Replik. (Die)

Editor: Yudhie