Hukum & Kriminal

Sidang Panti Rehabilitasi Narkoba, Tuntutan Kasus TPPO Kembali Ditunda

Metro24jam.news, LANGKAT – Persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan nomor register 469/Pid.B/2022/PN Stabat. Dengan empat orang terdakwa yakni TU, JS, SP dan RG dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Langkat kembali ditunda, Kamis (17/11/2022).

Melalui majelis hakim yang diketuai oleh Halida Rahardhini beserta dua hakim anggota, terpaksa menunda persidangan yang berlangsung diruang Candra Pengadilan Negeri Stabat, karena pihak JPU belum selesai merumuskan tuntutan terhadap terdakwa inisial TU dan rekan.

“Kami mohon penundaan waktu yang mulia, karena kami belum selesai merumuskan tuntutan terhadap para terdakwa,” sebut Indra Ahmadi Efendi selaku JPU.

Menanggapi hal tersebut ketua majelis Halida Rahardhini kembali menegaskan kepada JPU bahwsanya persidangan terikat dengan masa penahanan para terdakwa, yang sudah hampir batas limit.

Selanjutnya hakim menyerahkan kembali kepada pihak JPU, kapan akan dibacakan tuntutan terhadap terdakwa agar persidangan dapat dilaksanakan dengan segera.

“Kemarin pihak JPU yang menentukan kapan akan dibacakan tuntutan, namun ternyata tuntutan belum juga selesai dirumuskan, sidang ini terikat dengan masa penahanan terdakwa, dan kami juga (hakim) perlu waktu untuk bermusyawarah dalam perkara ini,” tegas Halida dalam persidangan tersebut.

Hakim juga menegaskan bahwa pengunduran persidangan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, ini yang terakhir kalinya.

Mengingat limit masa penahanan terhadap terdakwa semakin mendekat, dilakukan kesepakatan antara pihak JPU, kuasa hukum terdakwa dan hakim, akhirnya diputuskan sidang akan kembali digelar pada Selasa (22/11/22) mendatang, dengan agenda membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Karena ada beberapa tahapan persidangan yang harus dilaksanakan lagi, setelah dilakukan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, maka pihak kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan (pledoi) selanjutnya tahapan replik dan duplik hingga kepada putusan oleh majlis hakim. (die)

Editor: Yudhie

Related Articles

Back to top button