Beranda News Hukum & Kriminal Kasus Panti Rehabilitasi Narkoba, 4 Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Panti Rehabilitasi Narkoba, 4 Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara

428
0
Foto: Sidang panti rehabilitasi narkoba agenda tuntutan kepada para terdakwa.(24jam.news/die)

Metro24jam.news, LANGKAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Langkat menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dewa Perangin-angin yang merupakan anak Bupati Langkat non aktif TRP dan terdakwa Hendra Surbakti dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb.

Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Halida Rahardhini SH MHum berlangsung di ruang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (14/11/2022) sore.

Dalam agenda tuntutan tersebut, pihak JPU melalui Indra Ahmadi Efendi menyatakan terdakwa Dewa PA terbukti bersalah, dan dituntut 3 tahun penjara dikurang masa tahanan. Begitu pula dengan terdakwa Hendra Surbakti terbukti bersalah dituntut dengan 3 tahun penjara dikurang masa tahanan.

Keduanya sebelumnya didakwa Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni panti rehabbilitasi kecanduan narkoba atau kerengkeng atas nama Sarianto Ginting.

Pada persidangan yang sama sebelumnya pihak JPU juga telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Hermanto bersama Iskandar dengan nomor perkara 468/Pid.B/2022/PN Stb dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, atas kematian penghuni panti rehabilitasi kecanduan narkoba atau kerengkeng atas nama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Oleh jaksa Penuntut umum terdakwa Hermanto terbukti bersalah dan dituntut penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan, begitu pula dengan terdakwa Iskandar dinyatakan terbukti bersalah oleh JPU dan dituntut 3 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Dari penjelasan pihak JPU didalam persidangan tersebut, tuntutan yang dijatuhkan kepada para terdakwa berdasarkan berbagai bukti dan fakta dipersidangan, dimana ada fakta yang memberatkan namun ada pula fakta yang meringankan.

Fakta yang memberatkan antara lain terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak penganiayaan sehingga menyebabkan rasa kesakitan hingga menyebabkan kematian terhadap seseorang, yang mana hal tersebut dikuatkan dengan berbagai bukti serta saksi.

Dan hal yang meringankan terdakwa adanya dilakukan kesepakatan restritusi yang dipenuhi terdakwa secara patungan terhadap keluarga korban melalui LPSK, dan adanya surat permohonan maaf serta perdamaian dari terdakwa kepada keluarga korban, serta para terdakwa sebelumnya tidak pernah melakukan tindak pidana.

Atas tuntutan yang dibacakan pihak JPU kepada para terdakwa, terdakwa menerima dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum untuk tindak lanjut perkaranya.

Atas penjelasan tersebut majelis hakim yang diketuai oleh Halida Rahardhini SH MHum, menutup persidangan dan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Jumat (18/11/2022) mendatang dengan agenda pledoy atau pembelaan terhadap terdakwa oleh penasihat hukum. (Die)