Metro24jam.news, SERGAI – EST (45) warga kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang diduga cemburu terhadap HT (55) warga yang sama yakni suami dari mantan istrinya, akibatnya ia tega memfitnah HT (55) mencabuli anaknya yang masih dibawah umur berinisial A (15) dengan membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.
Hal tersebut dibenarkan SJ (40) ibu kandung dari A (15), dimana suaminya sekarang HT (55) difitnah oleh mantan suaminya EST (45) dengan tuduhan mencabulin anaknya. “Suami ku HT (55) difitnah oleh mantan suamiku, dengan tuduhan pencabulan, aku ngak terima bang,” katanya Senin (14/11/2022).
“Ya aku ngak terima lah, di sini anakku yang dikorbankan oleh mantan suamiku (EST) karena kecemburuannya, aku juga ngak tau kalau anakku waktu itu dibawa mantan suamiku untuk melaporkan suamiku ke Polres Deli Serdang dengan tuduhan pencabulan,” tambahnya.
Ditempat yang sama, A (15) didampingi ibu kandungnya SJ (40) dengan nyaman dan tidak ada paksaan dari pihak manapun mengatakan kalau ayah tirinya HT (55) tidak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh ayah kandungnya.
“Aku sayang sekali dengan ayah tiri, ayah tiriku ngak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan ayah kandungku om, bahkan ayah tiriku ini da kayak ayah kandungku sendiri,” tegasnya.
Ketika disinggung mengapa mau membuat laporan kepolisi atas dugaan pencabulan yang dilakukan ayah tiri, A (15) mengakui bahwasanya ia tidak tau menau hal itu, “Itu semua akal-akalan ayah kandungku Om, aku dipaksa untuk mengikuti apa yang dibilangnya,” ungkapnya.
“Kepada Bapak Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji aku minta ayah tiriku HT (55) jangan ditahanya pak, ayah tiriku sudah baik sekali dengan kami semenjak ibuku ditinggalkan ayah kandungku, dialah yang menolong kami dan menyekolahkan kami sampai sekarang,” pintanya.
Saat ini, HT (55) sudah dibawa ke Mapolres Deli Serdang guna dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Polresta Deli Serdang. Sayangnya Kanit PPA Polresta Deli Serdang Ipda Dori ketika dikomfirmasi kru media ini berulang kali melalui pesan WhatsAppnya belum menjawab komfirmasi. Ia hanya melihat pesan di HP-nya.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun kru media ini, HT (55) dilaporkan EST dengan dugaan pencabulan sesuai dengan Surat Tanda Penerima Laporan nomor: STTLP/B/549/X/2021/SPK/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT. (Siddik).