
Metro24jam.news, BERASTAGI: Jalan Komponis Nasional Jaga Depari dari Desa Ujung Aji Kecamatan Berastagi hingga Desa Tigapanah Kecamatan Tigapanah Karo, diperkirakan lebih kurang sepanjang 15 Km, rusak parah 10 Km. Untuk melewati Jalan Jaga Depari saat ini terutama bagi mobil barang, penumpang serta mobil peribadi harus ektra hati-hati.
Badan jalan yang rusak parah mulai dari Desa Ujung Aji, hingga Desa Seberaya. Kerusakan jalan ini sudah lama namun karena tidak ada perbaikan sehingga jalan ini semakin hancur. Apa lagi dalam bulan ini curah hujan sangat tinggi.
Nekson Tarigan (50) Warga Desa Seberaya, kepada Metro24jam.news, Selasa (8/11) mengatakan, jalan rusak jangan dibiarkan. “Karena bisa berdampak buruk bagi pemerintah. Jalan rusak adalah tanggung jawab penyelenggaraan jalan, termasuk memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan rusak itu adalah pemerintah daerah, jelas dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah,” katanya.
Kewenangan pengelolaan jalan di Indonesia, merupakan kewenangan pusat yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, jalan provinsi, kabupaten dan kota merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau jalan daerah rusak, tentunya kinerja kepala daerah layak dipertakan semua masyarakat terutama warga Desa Ujung Aji hingga warga Desa Seberaya. Rakyat bukan lagi bodoh, rakyat diam, pemerintah diam, jalan bertahun-tahun tidak ada perbaikan, DPRD Karo, siap-siap di demo besar besaran,” ujar Tarigan. (Kornelius Depari)