Buka Mata

26 Warga Sergai Pemohon SIM Baru Dinyatakan tidak Lulus Ujian Teori dan Praktek

Metro24jam.news, SERGAI: Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Gandhi SH melalui Kabagregident, Iptu Andi Sujendral mengatakan, Jumat 4 Nopember 2022, ujian untuk memperoleh surat ijin mengemudi (SIM) diikuti 46 pemohon. Terdiri dari 26 orang pemohon SIM baru, dan 20 orang pemohon perpanjangan SIM.

Menurut Andi, dari 26 orang pemohon SIM baru yang harusnya datang mengikuti ujian, namun hanya 6 orang yang datang dan satupun tidak ada ada yang lulus.

“Hari ini pemohon SIM baru tidak ada yang lulus, dan harus datang 14 hari ke depan sesuai Perkap Kapolri no 5 tahun 2021. Dan hanya pemohon perpanjangan SIM yang pulang bawa SIM dengan membawa surat kesehatan,” ujarnya.

Iptu Andi Sujendral mengimbau, bagi masyarakat pemohon SIM baru diharuskan mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian teori dan praktek.

Diawali dari pendaftaran, lalu pemohon SIM membayar uang pendaftaran untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Bank Negara Indonesia (BNI). Setelah itu proses foto indentifikasi pemohon SIM, lalu mengikuti ujian teori dan praktek. “Jadi harus lulus ujian teori dan ujian praktek setelah dinyatakan lulus baru bisa memiliki SIM,” lanjutnya.

Peraturan Kepolisian 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM

SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

SIM Internasional adalah SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang mengemudikan Ranmor di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Surat Izin Mengemudi dalam pendaftarannya diatur dengan Peraturan Kepolisian 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pepol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 279 Tahun 2012).

SIM dan Tata Cara permohonannya

Syarat mendapatkan SIM adalah dengan mengumpulkan Pas Photo, Foto Copy KTP dan syarat usia harus mencukupi yakni SIM A pemohon usia 17 tahun, SIM B I dan B II pemohon 20 tahun, SIM C dan D pemohon 17 tahun dan SIM Umum pemohon usia 21 tahun.

Tata Cara mengajukan permohonan pembuatan SIM adalah dengan mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo, mengikuti ujian Teori, bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki dan bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

Persyaratan untuk mengajukan SIM Umum adalah memiliki SIM yaitu Golongan A untuk A Umum, Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum serta Golongan B I Umum untuk B II Umum; Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki; KTP / jati diri; Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II; Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi.

SIM berlaku 5 tahun jadi SIM yang sudah tidak berlaku adalah Habis masa berlakunya 5 tahun; SIM rusak; Digunakan orang lain; Diperoleh dengan cara tidak sah; dan Data yang ada pada SIM dirubah.

Administrasi biaya pembuatan SIM mengacu pada PP 50 tahun 2010 tentang PNPB yang berlaku pada POlri yaitu:

Biaya SIM A Baru sebesar Rp.120.000,-
Biaya SIM A Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
Biaya SIM B I Baru sebesar Rp.120.000,-
Biaya SIM B I Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
Biaya SIM B II Baru sebesar Rp.120.000,-
Biaya SIM B II Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
Biaya SIM C Baru sebesar Rp.100.000,-
Biaya SIM C Perpanjangan sebesar Rp.75.000,-
Biaya SKUKP sebesar Rp. 50.000.

Prosedur atau kelengkapan yang harus ada untuk menerbitkan SIM, yaitu pemohon harus melampirkan KTP yang sah; Fotocopy KTP; Surat Keterangan Dokter sehat jasmani; Surat keterangan sehat rohani (Psikologi) dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator. (Bambang Sujatmiko)

Related Articles

Back to top button