Pasang Telinga

KPU Kabupaten Karo Adakan Sosialisasi Aplikasi SIAKBA dan Pemilu Serentak 2024 kepada Basis Disabilitas

Metro24jam.news, TANAH KARO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, melaksanakan Sosialisasi Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) kepada Basis Pemilih Disabilitas, Kamis (03/11/2022) di Bobs Cafe, Jalan Pahlawan No 9 Kabanjahe.

Peserta dari kegiatan tersebut terdiri dari Organisasi dan Komunitas Disabilitas di Lingkungan Kabupaten Karo. Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini ditujukan sebagai upaya sosialisasi dan upaya penyebaran Informasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang, serta pengenalan Aplikasi SIAKBA kepada masyarakat, sebagai aplikasi pendukung, yang nantinya akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta Badan Adhoc, dan membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta Badan Adhoc.

“Bahwa KPU melakukan sosialiasi pertama pengenalan Aplikasi SIAKBA kepada basis pemilih Disabilitas, yang bertujuan untuk menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat, tentang penggunaan Aplikasi SIAKBA saat mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga tingkat Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS),” ungkap Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan.

KPU memberi kesempatan kepada Kelompok Disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari Badan Adhoc, lanjut dikatakan Gemar Tarigan, karena sosialisasi ditujukan bukan hanya untuk masyarakat umum, yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih, namun juga kepada penyandang Disabilitas sesuai, yang diamanatkan dalam undang-undang.

“Bahwa demokrasi memiliki prinsip setiap warga negara mempunyai hak, kesempatan, dan kebebasan yang sama dalam memilih, begitu juga bagi para penyandang disabilitas,” pungkas Gemar Tarigan.

Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Karo, Dewi Afriany Susanti yang juga Staf Subbag Hukum, dan SDM KPU Kabupaten Karo, menyampaikan pada Tahun 2024 nantinya akan dimulai Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak, pada tahun tersebut akan tercipta suatu keharusan untuk menjaga demokrasi, yang mana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

Pihak nya juga membuka sesi sharing, terkait permasalahan, dan solusi yang ditawarkan terkait dengan keikutsertaan penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024.

“Dengan adanya Aplikasi SIAKBA diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, yang ingin mendaftar menjadi anggota PPK ataupun PPS. Tahapan pendaftaran Badan Adhoc ini terutama PPK direncanakan akan dimulai pada pertengahan November 2022, dan pendaftaran PPS pada akhir November 2022, yang secara teknis masih menunggu juknis lebih lanjut dari KPU. Untuk menunggu PKPU tentang SIAKBA dalam tahapan seleksi Badan Adhoc tersebut,” ungkap Dewi Afriany Susanti.

Dikatakan nya, adapun cara pendaftaran Badan Adhoc dapat diakses melalui website siakba.kpu.go.id. Bagi warga Kabupaten Karo yang berminat bergabung menjadi penyelenggara ini diharapkan mulai mempersiapkan diri, dan memastikan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik dengan mengecek di portal infopemilu.kpu.go.id. serta selalu update informasi melalui kanal informasi melalui media sosial KPU Kabupaten Karo.

Bertindak sebagai moderator pada acara tersebut, Kasubbag Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubmas KPU Kabupaten Karo, Dumasari R boru Surbakti.(Bay)

Related Articles

Back to top button