Metro24jam.news, LANGKAT – Permohonan restritusi yang diajukan pihak keluarga korban kepada dua terdakwa atas tindak pidana perkara nomor 467 dan 468 /Pid.B/2022/PN Stb, terkait kasus kematian dua orang penghuni di panti rehabilitasi kecanduan narkoba, dengan terdakwa inisial DP cs dan HG cs, melalui LPSK akhirnya dipenuhi oleh terdakwa.
Dana total sebesar Rp 530 juta permohonan restritusi dari pihak keluarga korban dipenuhi oleh terdakwa dan diserahkan di dalam Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Halida Rahardhini SH MH di ruang sidang Kusuma Adtmaja, Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat, Rabu (2/11/2022).
Dana sebesar Rp 530 juta tersebut sebagai restritusi dari dua berkas perkara yakni perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, atas terdakwa DP dan HN atas kematian Sarianto restritusi senilai Rp 265 juta, dan perkara dengan nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa HS dan IS atas kematian Abdul Sidik alias Bedul juga sebesar Rp. 265 juta.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda tanggapan penasehat hukum terdakwa atas pengajuan restritusi dari pihak keluarga korban (ahli waris) kepada terdakwa akibat kematian dua orang penghuni panti pembinaan rehabilitasi narkoba.
Dana sebesar Rp 530 juta tersebut yang diberikan terdakwa kepada pihak keluarga korban almarhum Sarianto dan almarhum Abdul Sidik alias Bedul sementara waktu dititipkan di kepaniteraan pengadilan negeri Stabat.
“Hari ini Persidangan dengan agenda tanggapan dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya atas permohonan restritusi dari pihak keluarga korban, dan terdakwa menyanggupi permohonan tersebut, namun sementara waktu dana restritusi akan dititipkan di kepaniteraan Pengadilan negeri Stabat, sampai dilakukanya putusan atas kasus ini atau telah memiliki kekuatan hukum tetap, setelah itu dana baru bisa diserahkan dan dipergunakan oleh ahli waris korban,” ujar Ketua Majelis Hilda Rahardhini.
Lebih lanjut Ketua Majelis hakim juga mengingatkan kepada keluarga korban bahwasanya jika nantinya perkara telah selesai hingga memiliki kekuatan hukum tetap maka sipenerima restritusi harus benar benar ahli waris yang syah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Agar nantinya tidak timbul perkara baru akibat dari restritusi tersebut.
Hal senada juga sebelumnya telah digelontorkan Mangapul Silalahi selaku kuasa hukum terdakwa, di hadapan majelis dimana beradaskan penjajakan timnya bahwasanya ada keluarga korban yang mengajukan permohonan restritusi bukan sebagai ahli waris berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dan dalam persidangan itu juga Mangapul mengingatkan agar dari restritusi ini jangan pula menimbulkan perkara hukum yang baru.
Ironisnya pihak LPSK saat dimintai keterangan oleh hakim dalam persidangan tersebut, saat restritusi akan diserahkan, tidak mengetahui secara pasti siapa yang menjadi korban dan jenis permohonan restritusi yang bagaimana yang disampaikan.
Berdasarkan keterangan perwakilan LPSK tersebut ia tidak memahami secara detail terkait restritusi yang dibicarakan, karena bukan dirinya yang menagani permasalahan tersebut.
Setelah dilakukan penyerahan dana restritusi didalam persidangan tersebut, persidangan di tutup dan akan dilanjut pada Rabu (9/11/2022) mendatang dengan agenda tuntutan dari JPU. (Die)
Editor: Yudhie