
Metro24jam.news, PANCUR BATU – Lima tersangka pengrusakan dan pengancaman di PT. Medan Distribusindo Raya/Wings Food diringkus petugas Reskrim Polsek Pancur Batu dari tempat dan waktu terpisah. Bersama barang bukti, para tersangka dua diantaranya residivis diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.
Informasi diterima dari Kepolisian, Selasa (1/11/22) siang, kelima tersangka masing-masing, Hemat Natanael Gurusinga Alias Pa Karet (39), Terbeluh Sembiring alias Beluh (25), Bimatama Sembiring Alias Otong (39), Terkelin Sembiring alias Lin (29) dan Ivan Sembiring. Seluruhnya warga Desa Namoriam, Kecamatan. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Awalnya, petugas menerima laporan dari korban atas nama Abdul Kadir Lubis (61) selaku Mandor di PT. Wings Food, pada 26 Oktober 2022 terkait kasus pengancaman yang dialaminya.
Dalam laporannya itu, korban mengatakan, pada Rabu (21/10/22) pukul 08.00 WIB, korban bersama dengan rekan kerjanya sesama pekerja di PT. Medan Distribusindo Raya/Wings Food melaksanakan pekerjaan sebagaiamana biasanya.
Lalu, pukul 10.00 WIB, kelima tersangka mendatangi PT. Wings Food Jalan Jamin Ginting Desa Namoriam mengancam akan membunuh korban dan saksi apabila tidak memberikan uang jaga malam sebesar Rp 600.000.
Dimana bahwa uang jaga malam tersebut sebenarnya adalah uang pemuda setempat/preman, karena di antara korban dan tersangka maupun dengan pihak perusahaan PT. Medan Distribusindo Raya/Wings Food, sama sekali tidak ada hubungan kerja.
Dari jarak sekitar 4 meter, tersangka Pa Karet memanggil korban dan kemudian mengambil 1 buah broti berukuran sekitar 80 Cm Warna Coklat dan melempar ke arah korban sebanyak tiga kali. Namun, karena terhalang oleh besi, tidak mengenai korban.
Kemudian, tersanka Pa Karet mendekati korban dan menarik tangan kanan korban dengan cara kasar dengan kedua tangannya, yang mana posisi korban pada saat itu sedang duduk di atas besi, dan dengan emosi tersangka Pa Karet mengatakan, “kamu janji kok berbelit-belit, pulang aja kamu, jangan ada kerja di sini, pulang, bawa semua anggotamu, kalau kamu nggak pergi dan anggotamu, nggak aman kamu disini”.
Karena korban tidak mau ditarik tangannya dan masih duduk, kembali tersangka marah-marah dan mengusir korban dan anggota korban dengan mengatakan, “kok belum pergi kau, cabut kau sekarang”. Kemudian tersangka Pa Karet menyuruh saksi Hulu minta uang itu kepada korban.
Saksi Hulu pun menyampaikan permintaan tersangka kepada si korban. Akhirnya, karena merasa terancam, korban mengeluarkan uangnya yang hanya Rp 200.000 dari dalam dompetnya dan meminjam uang saksi Hulu sebanyak Rp 400.000.
Kemudian korban menyuruh saksi Hulu untuk memberikan uang sebanyak Rp 600.000 kepada tersangka Pa Karet. Usai mendapatkan uang tersebut, para tersangka langsung pergi.
Lakukan Pengrusakan
Beberapa hari kemudian, empat tersangka melakukapengrusakan terhadap barang dengan cara menyiramkan oli bekas/oli kotor terhadap dinding kantor gudang arsip milik PT. Medan Distribusindo Raya di Jalan Jamin Ginting Desa Namoriam Kecamatan Pancur Batu Kabupaten. Deli Serdang, Aksi pengrusakan itu diketahui oleh Christiani Yonatan Wijaya selaku Manager di PT. Wings Food, pada 25 Oktober sekira pukul 06.00 WIB.
Ke-empat tersangka masing-masing, Hemat Natanael Gurusinga ala Pa Karet, Terbeluh Sembiring als Beluh, Bimatama Sembiring als Otong, Terkelin Sembiring alias Lin.
Keempat pelaku sebelumnya merupakan penjaga malam di areal PT. Medan Distribusindo Raya tersebut. Namun, ada kibijakan dari pihak pemborong dan perusahaan yang tidak lagi memakai jasa penjaga malam dan digantikan dengan Satpam, sehingga para tersangka merasa tidak senang dan kemudian membalaskan kekecewaannya dengan menyiramkan oli bekas/oli kotor sekitar 8 liter ke dinding kantor tersebut dan melempari batu ke Pos Satpam. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp.30 juta.
Dari sekitar lokasi ditemukan barang bukti, 2 jiregen sedang berisikan sisa oli kotor atau oli bekas, 3 botol Aqua besar berisikan sisa oli kotor, 3 buah batu sebesar genggaman tangan orang dewasa. Siang harinya, Christian Yonatan pun membuat laporan ke Polsek Pancur Batu.
Menindak-lanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Pancur Batu langsung melakukan penyidikan, sekaligus melakukan olah TKP dan memeriksa saksi.
Pada Kamis (27/10/22) Oktober sekira pukul 03.00 WIB, petugas mendapat informasi kalau tersangka sedang berada di rumahnya. Selanjutnya, team melakukan penangkapan terhadap tersangka dan rekannya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui ada meminta uang sebesar Rp 600.000 dengan pembagian Rp 100.000 dibagi untuk 4 orang dan sisanya dihabiskan untuk minum serta membeli rokok. Mereka juga mengaku, ada melakukan pengrusakan di PT. Wings Food.
Kapolsek Pancur Batu AKP Norman Hasudungan, S.I.K, M.I.K didampingi Kanit Reskrim Iptu Ikhwanuddin, SH, MH ketika dikonfirmasi mengatakan, para tersangka ditangkap terkait kasus pengancaman dan pengrusakan.
“Untuk kasus pengancaman, mereka (para tersangka) diancam dengan pasal 368 KUHP. Sedangkan untuk kasus pengrusakan diancam dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 406 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” ujar mantan Spri Kapoldasu ini. (Ali)
Editor: Ali Sinuhaji