
Metro24jam.news, PALAS – Samapta Polres Padanglawas (Palas) menangkap sopir dan kenek mobil Suzuki Cary bernopol BB 8352 LK karena mengangkut 69 jerigen bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, Jumat (28/10/2022).
Sopir berinisial SR (39) warga Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun dan keneknya berinisial AS (36) warga Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun.
Keduanya ditangkap di Desa Tanjung, Kecamatan Aek Nabara Barumun. Saat itu, personel Samapta sedang melaksanakan patroli rutin diwilayah hukum Polres Palas.
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan. SIK.MSi melalui Kasat Samapta, AKP Muhammad Husni Yusuf mengatakan, saat patroli rutin di dalam perjalanan personel mencurigai satu unit mobil Suzuki Cary warna putih yang ditutup terpal plastik.
Kemudian personel Samapta, lanjutnya memghampiri mobil tersebut dan memeriksa bawaannya, ternyata di dalamnya berisi 69 jerigen BBM jenis pertalite.
Kedua pelaku ditangkap karena tidak memiliki izin atau ilegal melakukan penimbunan BBM secara ilegal tanpa ada dokumen resmi.
Dari kedua pelaku disita barang bukti sebanyak 69 jerigen minyak bersubsidi jenis Pertalite serta satu unit mobil Suzuki Cary warna putih Nopol BB 8352 LK.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti BBM ilegal digelandang ke Polres Palas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kegiatan penumpukan BBM tanpa dilengkapi dokumen atau izin.
“Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Palas untuk tindak lanjut proses hukum karena membawa BBM secara ilegal tanpa izin resmi,” ungkap Yusuf.
Pihak Polres Palas akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku penimbun BBM secara ilegal yang tidak memiliki izin resmi diwilayah hukum Polres Palas, pungkasnya. (Harry)