Metro24jam.news, SERGAI – Jhonathan Sitepu alias Juna dan Nurdin alias Iwan Aceh terdakwa kasus pencurian 5 tandan buah sawit akhirnya dibebaskan dari lembaga permasyarakatan (LP) klas II B Lubuk Pakam sesuai petikan putusan nomor: 1340/Pid.B/2022/PN/Lbp dan 1338/Pid.B/2022/PN/Lbp.
Warga Desa gunung Rintih kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang ini, dibebaskan setelah mendapat putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Lubuk Pakam yang digelar di ruang sidang Pengadilan Lubuk Pakam dalam sidang terbuka untuk umum dalam agenda sidang lanjutan pembacaan putusan, Kamis (27/10/2022).
Majelis Hakim Rina Lestari Sembiring sebagai Hakim Ketua, Sarma Siregar sebagai wakil ketua dan Demon Sembiring sebagai wakil ketua dalam membacakan putusannya menyatakan bahwa terdakwa Jonatan Sitepu alias Jona dan Nurdin alias Iwan Aceh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal dari JPU.
“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal dari Penuntut Umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula. memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara di rutan Lubuk Pakam,” kata majelis hakim dikutip dalam putusannya.
Perlu diketahui bebasnya kedua terdakwa ini tidak terlepas dari pembelaan oleh tim kuasa hukum terdakwa yang di kepalai oleh Alamsyah SH Julianto SH, Abdul Karim Meliala Sh dan Lina Ginting SH.
Alamsyah SH mengatakan terimakasih kepada Majelis Hakim yang sudah menegakkan hukum yang seadil adil nya bagi masyarakat miskin. “Terutama kami ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yang sudah menegakkan hukum yang seadil adil bagi klien kami,” ucapnya.
“Selanjutnya, kami akan menempuh jalur hukum dimana kami akan laporkan pelapor dengan pasal membuat keterangan palsu,” tutupnya. (Siddik)