Beranda News Hukum & Kriminal Polres Simalungun Ungkap Motif Pembunuhan di Pondok Buluh

Polres Simalungun Ungkap Motif Pembunuhan di Pondok Buluh

415
0
Polres Simalungun saat menggelar konferensi pers atas keberhasilan pengungkapan perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian di Mako Polres Simalungun. (Polres Simalungun)

Metro24jam.news, SIMALUNGUN – Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers atas keberhasilan pengungkapan perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian di Mako Polres Simalungun, Senin(24/10/22).

AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap para tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., bersama Tim Jatanras dengan pengejaran selama sepekan setelah kejadian.

Kapolres menjelaskan,”Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 Wib, di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Bulu, Kabupaten Simalungun. Awal melihat TKP personel menduga bahwa korban Theofinus Situmorang merupakan korban laka lantas, karena ditemukan di tepi jalan umum, setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban ditemukan adanya beberapa bekas luka yang diakibatkan dari penganiayaan.”

“Setelah dilakukan penyelidikan personel Sat Reskrim berhasil menyimpulkan modus operandi, diketahui bahwa tersangka berinisal AA (22) bersama SS (17) yang juga sekampung dengan korban, warga Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian terhadap Theofinus Situmorang dengan memukul kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan sebatang kayu,” ucap mantan Kapolsek Parapat ini.

Lanjut dikatakannya, motif kejadian tersebut AA bersama SS merasa sakit hari terhadap korban dikarenakan Theofinus Situmorang selalu memaki bapak dari tersangka AA yang telah meninggal dunia, kemudian AA bersama SS merasa tersinggung atas ucapan korban yang mengajak untuk berduel dan menantang kedua tersangka tersebut.

Kapolres berujar, “Merasa dendam kedua tersangka bertemu dengan korban di warung tuak, dimana korban memaki-maki para tersangka dan mengakibatkan pertengkaran mulut, antara korban dan tersangka, selanjutnya dalam situasi bertengkar pada saat perjalanan pulang dari warung tuak, kedua tersangka secara membabi buta memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu, yang diambil dari samping rumah warga, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dilokasi tempat kejadian perkara.”

Melihat kondisi korban para tersangka langsung bergegas meninggalkan korban di TKP, para tersangka awalnya melarikan diri ke daerah Adian Koting Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga personel Sat Reskrim melakukan pengejaran pada (16/10/2022), didapat informasi bahwa para tersangka sudah kembali melarikan diri ke Provinsi Riau dengan menaiki Bus jurusan Sibolga-Riau, selanjutnya tim kembali melakukan pengejaran.

Pada tanggal 17 Oktober 2022, sekitar pukul .03.00 Wib, tim berhasil mengamankan SS di warung kopi Desa Bangun Raya, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Utara, dilakukan introgasi terhadap SS dan mengakui bahwasanya dirinya bersama AA telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, SS juga menerangkan bahwa AA telah berada di Provinsi Riau.

Tak mau buruannya semangkin jauh, selanjutnya tim memburu AA, pada hari Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 08.30 Wib, tim telah berhasil mengamankan AA dari tempat persembunyiaannya di dalam lahan perkebunan sawit Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau.

Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jenis Mio warna hitam, 1 pasang sepatu warna biru, 1 buah potongan kayu berukuran 1 meter, 1 potong kaos warna loreng, 1 buah kemeja kotak-kotak hitam, 1 jaket warna hitam merk converse, 1 buah tali pinggang merk levis, 1 potong celana panjang warna abu-abu.

“Akibat perbuatannya, SS dijerat dengan pasal 340 Sub 338 lebih subs 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan terhadap tersangka AA melanggar pasal 340 Sub 338 subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tegas pria dengan melati dua dipundaknya ini. (Ali Sinuhaji)

Editor: Ali Sinuhaji