Beranda News Hukum & Kriminal Cabjari Pancurbatu Musnahkan Barang Bukti Tindak Umum yang Sudah Incracht

Cabjari Pancurbatu Musnahkan Barang Bukti Tindak Umum yang Sudah Incracht

368
0
Foto: Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Cabjari Pancur Batu. (24jam.news/Ali Sinuhaji)

Mero24jam.news, PANCUR BATU – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu memusnahkan barang bukti dari sejumlah berkas perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). Pemusnahan barang bukti dipimpin Kacabjari Pancur Batu M.Husairi, SH.MH di halaman kantor Cabjari Pancur Batu, Senin (24/10/22) siang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Danramil-14/PB Pancur Batu, Kapt (Arh) Henry J Nainggolan; Kapolsek Pancurbatu, AKP Noorman Haryanto Hasudungan Sihite SIK MIK; Dirut RSU Pancur Batu, Dr Sofyan Kalapaa Pancurbatu Haposan; Camat Pancur Batu diwakili Sekertaris Kecamatan Rudi Harmoko; Kepala Puskesmas Tuntungan dr Teti, seluruh Jaksa dan pegawai Kejaksaan Pancur Batu serta sejumlah awak media.

Sebelum pemusnahan barang bukti tersebut, Kacabjari Pancur Batu M Husairi, SH, MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika sebanyak 150 kasus dengan barang bukti, sabu-sabu 157, 984 berat 1,816,56 gram. Ganja kering 16 perkara dengan berat 383,51 gram. Ekstasi 2.3 gram, senjata tajam 8 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan 16 bilah parang dan pisau.

Selanjutnya, senjata api 1 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan 2 pucuk senapan angin, perjudian 8 perkara, dengan barang bukti yang dimusnahkan 5 unit mesin tembak ikan, 2 unit mesin slot scatter serta beberapa handphone

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inchracht) serta terdakwanya juga telah divonis oleh majelis hakim,” ujar M Husairi SH MH. (Ali Sinuhaji)