
Metro24jam.news, TANAH KARO – Pria berinisial MLS (61), tersangka pelaku pembunuhan menyerahkan diri ke Polsek Tigapanah Minggu (16/10/22) pukul 22.30 Wib. Kini tersangka pelaku diamankan di sel Mapolres Tanah Karo.
Kepada wartawan Jumat (21/10/22), Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP J.M. Napitupulu, S.H menjelaskan, MLS warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo membunuh ES (34), warga yang sama di Wartuk Simpang Desa Lingga Julu, Kamis (13/10) sekitar pukul 23.00 Wib.
AKP J.M. Napitupulu, S.H mengatakan, tersangka ditangkap dan ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: A/879/X/2022/SPKT/POLSEK S. EMPAT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT, tanggal 14 Oktober 2022.
Diuraikan AKP J.M. Napitupulu, S.H kejadian bermula cekcok antara korban dan tersangka. Saat itu, korban ditemani Dori Ginting dan Duantan Ginting minum di kedei tuak milik Musa Ginting. Cekcok antara MLS dengan ES berakhir dengan perkelahian.
Karena MLS kalah, ia MLS mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkan ke tubuh korban sebanyak 2 kali dan mengenai bagian dada dan perut korban. Akibatnya korban langsung terkapar dengan berlumuran darah.
Masih dari penjelasan AKP J.M. Napitupulu, S.H, dengan kondisi berlumuran darah, korban meminta tolong kepada saksi Dori Ginting untuk mengantarkannya ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe. Korban sempat dirawat, namun tidak terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.
Mengetahui adanya peristiwa tersebut, personel Satreskrim bersama Polsek Simpang Empat langsung mendatangi TKP dan membuat laporan polisi. Kemudian dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Namun ternyata pelaku sudah melarikan diri.
Petugas sempat mendatangi tempat-tempat yang diduga menjadi persembunyian tersangka dan meminta pihak keluarga pelaku dan menyampaikan agar tidak merahasiakan keberadaan pelaku. Akhirnya pada Minggu(16/10/22) pukul 22.30 WIB pelaku menyerahkan.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dalam tahap penyelidikan. Kita juga telah sita barang bukti dari korban berupa 1 potong baju kaos lengan pendek warna hijau dan putih yang terdapat bercak darah,” ujar AKP J.M. Napitupulu, S.H.
Menurut AKP J.M. Napitupulu, S.H, MLS diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 338 subs pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” imbuh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP J.M. Napitupulu, S.H. (Kornelius Depari)
Editor: Janopa Sihotang