Beranda Peristiwa PB Himala Geruduk Kantor Bawaslu Langkat

PB Himala Geruduk Kantor Bawaslu Langkat

548
0
Foto: PB Himala saat berorasi di kantor Bawaslu Kabupaten Langkat. (24jam.news/Yudhie)

Metro24jam.news, LANGKAT – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi pengurus besar himpunan mahasiswa Langkat (PB-Himala) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Langkat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Dendang Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Jumat (21/10/22) siang.

Di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Langkat mahasiswa melakukan orasi, menuntut seharusnya Bawaslu Langkat dalam proses pembentukan Panwascam bersikap profesional dan tidak memihak sebagaiman tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017.

Mereka menduga amanah dari undang-undang tersebut tidak di jalankan dan banyak melihat kejanggalan dalam proses perekrutan Panwascam, mulai dari proses pendaftaran hingga pada waktu pelaksanaan ujain CAT (Computer Assisted Test).

Mahasiswa yang melakukan orasi tersebut juga menyatakan sikap antara lain, Bawaslu Kabupaten Langkat dianggap tidak siap dan tidak profesional dalam melaksanakan pembentukan Panwascam.

Selain itu mereka meminta dan menantang Bawaslu Kabupaten Langkat untuk membuka nilai hasil ujian CAT. Dan meminta untuk membatalkan dan mengevaluasi proses pembentukan Panwascam, atau untuk mengulang semua proses pembentukan Panwascam mulai dari pendaftaran.

Kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mereka meminta agar mengevaluasi kinerja Bawaslu Kabupaten Langkat, dan mengambil langkah tegas dan profesional terhadap permasalahan tersebut, para mahasiswa ingin dalam pembentukan Panwascam yang damai, jujur, adil dan transparan.

Pada kesempatan yang sama pihak Bawaslu Kabupaten Langkat melalui Ketua Pokja Seleksi Panwaslu Kecamatan Rika Sari menjelaskan, “Sesuai dengan juknis yang ada pada form pengumuman, tidak ada lembaran untuk melampirkan nilai. Pada dokumentasi Bawaslu nomor 0999, nilai perekrutan Panwaslu Kecamatan adalah informasi yang dikecualikan,” terang Kordiv SDM Bawaslu Langkat Rika Sari.

Lebih lanjut dikatakan Rika yang juga sebagai Kordiv SDM Bawaslu Langkat menjelaskan, kewajiban pokja adalah menjaga kerahasiaan data tersebut. Kemudian, yang bisa melihat nilai adalah, hanya peserta yang mengikuti ujian CAT.

Peserta yang mengikuti ujian CAT hanya bisa melihat nilai untuk dirinya sendiri, bukan nilai dari peserta lainnya. Mekanismenya, peserta tersebut harus menyurati Bawaslu RI dan Kabupaten/Kota, meminta untuk meperlihatkan hasil ujiannya. Jika hal itu dilakukan, maka Bawaslu Kabupaten/Kota akan memperlihatkannya.

“Dengan catatan, kami hanya memperlihatkannya saja, bukan untuk dibagikan. Itupun hanya bagi orang yang bersangkutan mengikuti ujian, yang berhak melihat nilainya,” pungkas Rika. (Yudhie)