Metro24jam.news, DAIRI – Sat Narkoba Polres Dairi mengamankan Rabudin (26). Warga Dusun Arul Deng, Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Luwes Provinsi Aceh ini, kedapatan membawa narkotika golongan 1, jenis ganja.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasi Humas, Iptu Doni Saleh saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Disebutkannya, tersangka Rabudin diamankan di Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Selasa (18/10/2022) lalu.
“Dari tersangka diamankan barang bukti 7 bungkusan berisikan daun, ranting dan biji yang diduga ganja, dengan berat mencapai 6,4 kilogram,” kata Doni, Kamis (20/10/2021).
Dijelaskan Doni, penangkapan terhadap tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Ipda M. Fahri Afrizal SH melakukan penyelidikan di TKP.
“Sesampainya di TKP mereka melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan langsung mengamankannya,” ucap Doni.
Kemudian personel Sat Narkoba melakukan interogasi dan memeriksa barang bawaan milik tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hijau yang didalamnya terdapat 3 bungkusan yang berisikan ranting, daun, dan biji ganja.
Selain itu ditemukan juga 1 buah kardus mie instan yang didalamnya terdapat 4 bungkusan yang berisikan ranting, daun, dan biji ganja.
“Juga turut diamankan dalam penangkapan itu, satu unit sepeda Motor Honda Scoopy Nopol BL 3791 HK, serta 1 Unit handphone merek OPPO dan uang tunai sebesar Rp. 400 ribu,” terang Doni.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polres Dairi. “Saat ini tersangka sudah dimasukan ke jeruji besi Polres Dairi,” pungkasnya. (Fajar Gunawan)