Metro24jam.news, PALAS – Kapolres Padanglawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH mengatakan, tersangka berinisal ARH (19), warga Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas, ditangka pada Kamis (20/10/2022).
Menurutnya penangkapan ARH berawal informasi yang diterima personelnya bahwa di perkebunan milik warga Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut pada pukul 14.00 Wib Brigadir Hotman Iskandar Harahap melakukan undercover buy dan behasil menangkap seorang laki-laki berinisial ARH (19),” lanjut AKP Agus M Butarbutar, Jumat (21/10/2022).
AKP Agus M Butarbutar mengatakan dari tangan kiri tersangka ARH diamankan barang bukti berupa, 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit hp android merk vivo warna silver, dan uang tunai sebesar Rp.300.000.
Selanjutnya, pada pukul 23.00 Wib personel kembali menerima laporan bahwasanya di jembatan Besi Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, juga sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Personel Satres Narkoba Polres Padanglawas melakukan pengintaian dan kemudian berhasil mengamankan tersangka berinisial AB Alias Dika (32) warga Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
“Dari tangan AB alias Dika diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan besar dan 3 bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,59 gram, 1 batang pipa kaca, dan uang tunai Rp.100.000,” ujar AKP Agus M Butarbutar.
Kemudian tersangka ARH dan AB alias Dika beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun,” pungkas AKP Agus M Butarbutar. (Harry)
Editor: Janopa Sihotang