Metro24jam.news, LANGKAT – Sidang kasus panti rehabilitasi di Raja Tengah, kembali digelar dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi A de Charge, Selasa (18/10/22) siang.
Persidangan digelar secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Tanjung Gusta, dengan terdakwa DP, dan HS alias Gubsar terdaftar dalam nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb. Keduanya didakwa Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni panti rehab atas nama Sarianto Ginting.
Berdasarkan keterangan saksi Sehmalem Tabana Sembiring (saksi A de Charge) dipersidangan, awalnya keluarga Sarianto meminta bantuan dirinya (saksi), agar Sarianto dapat dibina di Panti Rehab di Raja Tengah, Kuala.
“Tiga kali dia (Sariandi-adik Sarianto) datang ke rumah saya sama kakeknya. Di luar pun, sudah banyak hutang abangnya. Dia (Sarianto) sering mencuri duit di bengkel abangnya,” terang saksi dihadapan Hakim Ketua Halida Rahardhini SH.
Waktu minta tolong pertama kali untuk merehab Sarianto, saksi belum memenuhi permintaan keluarganya. Sebelum keluarga Sarianto menemui saksi, mereka pernah datang ke panti rehab di Kuala, tapi tidak diterima.
Setalah kali ke tiga keluarga Sarianto minta tolong, akhirnya saksi mau membantunya. Tapi saat itu masih diupayakan oleh saksi. Keesokan harinya, saksi dan kakek serta Sariandi pergi ke panti rehab.
Akhirnya, Sarianto diterima oleh Uci untuk direhab di sana. Kemudian, keluarga Sarianto menandatangani surat pernyataan sebelum Sarianto direhab. Besoknya, Sarianto dijemput dari rumahnya untuk dibawa ke panti rehab.
Saksi menyebutkan, dia pernah ikut keluarga Sarianto ke panti rehab untuk mengantar pakaian. Di sana lah saksi bertemu dengan Sarianto untuk pertama kalinya. Saat itu, Sarianto terlihat tidak sehat dan lemas. Bahkan, saksi mengetahui kalau sarianto sering mengkonsumsi obat untuk kesehatannya.
Dan saksi juga tidak mengetahui secara pasti apakah korban selama ini ada mengidap penyakit tertentu, hanya saja kondisi Sarianto memang terlihat tidak sehat atau terlihat lemas saat itu.
Sementara itu berdasarkan penjelasan Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, dari keterangan yang disampaikan saksi ada perbedaan dengan keterangan saksi sebelumnya (adik kandung korban) padahal berdasarkan catatan Hakim, kedua saksi secara bersama menjenguk korban Sarianto pada saat itu.
“Berdasarkan keterangan saksi (adik kandung korban) saat memberikan kesaksian, ia tidak masuk atau tidak berjumpa langsung dengan korban Sarianto Ginting, pakayan milik Sarianto saat itu dititipkan kepada penjaga panti rehab,” jelas Hakim diruang persidangan Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negri Stabat.
Sementara berdasarkan pengakuan saksi A de Charge (Sehmalem) dalam persidangan, ketika ia mengantarkan pakayan langsung berjumpa dengan Sarianto Ginting dan kondisinya sudah lemas, dan berdasarkan pengetahuannya juga korban sebelumnya selalu mengkonsumsi pil untuk kesehatannya.
Terpisah Poltak Sinaga selaku Kuasa hukum terdakwa DP dan HS saat dikonfirmasi seusai pelaksanaan sidang menjelaskan, dalam persidangan tadi saat saksi memberikan keteranganya kembali ditegaskan bahwa almarhum Sarianto memang sudah lama mengalami sakit sakitan, dan Sarianto beberapa kali pula berupaya melakukan upaya bunuh diri.
Dan berulang kali pula sudah mengikuti rehab dipanti, bahkan ada satu panti rehab yang berada didaerah Batam pernah menghubungi pihak keluarga Sarianto, agar Sarianto segera dijeput karena kondisinya sudah berantakan tidak ada lagi yang megurus. ” Artinya panti rehab disana juga sudah pernah menolak Sarianto,” ujar Poltak.
Dipersidangan tadi juga saat saksi A de charge bersaksi diketahui bahwasanya keluarga Sarianto tersebut sudah mengikhlaskan dirinya meninggal, hal tersebut di ketahui nya saat tahlilan dirumah keluarga Sarianto.
Perlu juga diketahui publik sambung Poltak, bahwasanya Sarianto juga sebenarnya sudah pernah ditolak oleh panti rehabilitasi milik ormas PP yang berada di Raja Tengah, namun pihak keluarga mencari jalan dan melalui orang yang dikenal berupaya agar Sarianto dapat masuk dan diterima dipanti rehab tersebut.
Setelah Sarianto bisa diterima di panti rehab tersebut, pihak keluarga merasa lega, artinya selama ini keberadaan Sarinto memang meresahkan akibat mengkonsumsi narkoba.
Setelah saksi A de charge memberikan keteranganya dalam persidangan, majelis Hakim pun menutup persidangan dan persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (26/10/22) dengan agenda dakwaan. (Yudhie)