Metro24jam.news, MEDAN – CV Visi Mima Mandiri (VMM) menggelar aksi damai di depan Bank BTN Cabang Medan. Mereka meminta perusahaan plat merah itu mengembalikan sertifikat hak milik (SHM) No.470 & pemecahannya yang diduga ditahan karena sudah berkuatan hukum, Senin pagi (17/10).
Aksi bentang spanduk sebagai bentuk desakan CV VMM meminta ‘Usut dugaan mafia tanah di Bank BTN!!! Kami sudah lunasi hutang tapi SHM No.470 & Pemecahannya milik kami masih ditahan Bank BTN”.
Meski kecewa, karena tak ditanggapi namun pihak CV VMM, tetap bertahan di depan Bank BTN hingga menjadi perhatian warga dan pengguna jalan.
Sementara Yusup Ansori, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), mengatakan setiap pengaduan yang masuk ke OJK Sumbagut ditindak lanjuti.
“Pada prinsipnya setiap pengaduan yang masuk ke OJK KR5 Sumbagut tentunya ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Saya tidak bisa menanggapi satu per satu kasus,” kata Yusup Ansori, melalui whatsapp, Senin (17/10) sekira jam 18.55 WIB.
Dan itu sesuai ketentuan terhadap nasabah dapat mengadukan bank atau industri jasa keuangan dulu melalui APPK di OJK. “Sesuai ketentuan memang nasabah dapat mengadukan bank atau industri jasa keuangan dulu melalui APPK di OJK. Dan OJK harus menanggapi dalam jangka 20 hari kerja. Apabila nasabah tidak setuju tanggapan bank, bisa dilanjutkan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dan bila tidak ada kesepakatan selanjutnya ke pengadilan,” kata Yusup.
Sebelumnya laporan kuasa hukum CV Visi Mima Mandiri (VMM) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhirnya sampai ke Dirut PT BTN Persero Tbk di Jakarta. CV VMM, mengadukan perusahaan bank plat merah dalam dugaan menahan surat hak milik (SHM) yang telah berkekuatan hukum ke OJK.
Dirut PT BTN Persero Tbk, Haru Koesmahargyo kepada wartawan meminta nama pihak perusahaan yang di maksudkan. Ia pun lalu menanyakan lokasi perusahaan tersebut.
“Ini yang di mana Deliserdang,” terang Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, melalui whatsapp, Kamis (13/10) tadi malam.
Meski tak merinci, namun Haru Koesmahargyo yang merupakan orang nomor satu di BTN, seolah sudah mengetahui permasalahan CV Visi Mima Mandiri (VMM).
Berbeda dengan Eko Waluyo, Direktur Sengketa Bank BTN Pusat, ketika dikonfirmasi wartawan, sama sekali tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Meski tercontreng pesan whatsapp ke sang Direktur Sengketa tak juga memberikan balasan.
Sebelumnya, CV Visi Mima Mandiri (VMM), melalui kuasa hukumnya menunggu kepastian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap terhadap PT Bank BTN Persero Tbk.
Itu terungkap berdasarkan surat yang ditujukan pihak perusahaan ke OJK sebagai pemilik SHM yang diduga ditahan perusahaan perbankan di Jalan Pemuda Medan tersebut.
Melalui surat tertanggal Oktober 2022, yang dikuasakan kuasa hukum CV VMM, Irwan S Habeahan SH dari kantor Hukum Irwan S Habeahan SH & Rekan, menyebut telah mengirimkan ke OJK dengan Nomor: /ISHR-KH/P/VIII/2022, perihal Mohon Perhatian Atas Tindakan Sewenang Wenang PT Bank BTN.
Diterangkanya, di surat dan atas nama serta kepentingan hukum klien kami Direktris CV Visi Mima Mandiri Susi Simanjuntak SH MKn, selaku kuasa hukum klien kami tersebut dengan ini menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pengembalian Sertifikat SHM No.470 milik klien kami sebagai berikut:
Bahwa bulan Agustus 2021, klien kami telah menyampaikan surat kepada Pimpinan CAMD Bank BTN Medan tentang Permohonan Pelunasan KYG dengan Keringanan yang mana surat kami tidak dibalas dengan alasan secara lisan oleh bag Legal BTN Medan yaitu Arry Harahap dan Josua bahwa klien saya sebagai kreditur wajib melampirkan surat dari Kejati perihal permohonan pelunasan tersebut dan atas jawaban lisan tersebut kami mengirimkan surat kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor:01/ISHR-KH/XII/2021 tertanggal 08 Desember 2021, perihal permohonan pencabutan atas blokir sertifikat tanah;
Bahwa atas surat kami tersebut di atas, kami telah menerima surat balasan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor:B-3064/L.2.5/Fd.1/04/2022, tertanggal 18 April 2022 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa oleh karena keberatan pihak ketiga PT Bank BTN terhadap barang bukti berupa tanah seluas 45.625 M2 yang terletak di Desa Sudi Rejo Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deliserdang Propinsi Sumatera Utara sesuai Sertifikat Hak Milik No.470, NIB. 02.04.06.37.00118 atas nama Doktorandus Khaida Aswan, Putusan Mahkamah Agung RI telah berkekuatan hukum tetap, maka terhadap tanah tersebut telah dapat dilaksanakan eksekusi.
Terpisah Kacab BTN Medan Jalan Pemuda Charly, mengatakan sampai saat ini masalah tersebut (BTN-CV VMM), telah ditangani di pusat. Artinya segala menyangkut dengan itu ditangani PT Bank BTN Pusat.
“Yang nangani pusat, wewengannya di pusat, satu corong nya itu corongnya pusat, kalau saya ngomong, jadi besalahan jadinya,” kata Charly Kacab BTN Medan Jalan Pemuda Charly, Rabu (12/10) sekira jam 17.18 WIB.
Disinggung ada putusan Mahkamah Agung. Orang nomor satu di Bank BTN Cabang Medan ini, terkesan seolah mengiyahkan. Bahkan ia membenarkan di BTN Medan.
“Ya memang, rekeningnya ada di Medan, tapi kan macet. Kalau sudah macet kreditnya di tangani bagian asset managemen, asset managemen itu orang pusat,” terang Charly.
Pun begitu piutang yang telah dilunasi sekitar Rp1,4 miliar, dibenarkan. Namun, lagi-lagi ia tak bisa menjabarkan lebih lanjut, karena bukan lagi wewenangnya. (ron)