Buka Mata

PTPN2 Bersihkan Spanduk Jual Beli Lahan HGU Kebun Bandar Klippa

Metro24jam.news, DELI SERDANG – PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) melakukan pembersihan lahan miliknya dari aksi pengarap yang nekad mengkapling tanah Kebun Bandar Klippa untuk diperjualbelikan kepada warga.

Selain mengamankan spanduk bertuliskan penjualan lahan dan merobohkan gubuk yang dijadikan posko penggarap di Pasar XII Timur, PTPN2 juga membuat laporan pengaduan ke polisi.

Dalam laporannya ke Polresta Medan, Wira Satya (54) karyawan pimpinan PTPN2 menyebutkan bahwa telah terjadi peristiwa pidana Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya Pasal 6 di Kebun Bandar Klippa Pasar XII Timur yang dilakukan Umar dan Sahlan.

Laporan Wira diterima oleh Kepala SPKT Kanit I Iptu W Sembiring tertanggal 13 Oktober 2022 dengan Nomor STTLP/B/3186/X/2022/SPKT Restabes Medan.

Informasi diperoleh menyebutkan, di lokasi tanah Pasar XII sebelumnya berdiri spanduk berukuran besar menerangkan bahwa di tempat itu dijual tanah kaplingan dengan harga Rp 40 juta dan bisa dicicil.

Selanjutnya pihak keamanan Kebun Bandar Klippa bergerak cepat melakukan pengamanan di lokasi lahan mereka. Spanduk dicabut, gubuk yang dijadikan posko penggarap dirobohkan.

“Saat ini di tempat itu telah kita pasang pemberitahuan dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan tanah yang masih HGU aktif Nomor 115/HGU/BPN/2003 PTPN2 Kebun Bandar Klippa,” jelas Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (15/10/22).

Sekaitan itu, Rahmat juga berpesan kepada warga masyarakat untuk tidak termakan bujuk rayu dari oknum yang mencari keuntungan pribadi di lahan milik perkebunan.

“Sebab kita akan melakukan tindakan tegas jika hal itu dilakukan oleh masyarakat,” bilang Rahmat. (Hendra)

Related Articles

Back to top button