
Metro24jam.news, BELAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dengan cara dibelender. Barang bukti seperti handphone, ganja dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman kejari Belawan, Kamis (13/10/22) dan dihadiri sejumlah unsur pejabat instansi terkait.
Kasi Intel Kejari Belawan, Oppon Beslian Siregar SH MH kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang sudah inkracht tersebut terkait perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya periode tahun 2020 hingga 2022 yakni sebanyak 133 perkara, dengan rincian sabu-sabu 231 gram, daun ganja kering 28 gram dan alat komunikasi sebanyak 14 unit. (Faqih)