Beranda News Hukum & Kriminal Diduga Tahan SHM, PT Bank BTN Disomasi, CV VMM Siapkan Langkah Hukum

Diduga Tahan SHM, PT Bank BTN Disomasi, CV VMM Siapkan Langkah Hukum

443
0

Metro24jam.news, MEDAN – Direktris CV Visi Mima Mandiri (VMM), meminta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, mengembalikan surat hak milik (SHM) asset perusahaannya dikembalikan demi hukum. Langkah itu sesuai putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum, bahkan sebagai somasi ke perusahaan plat merah berkantor di Jalan Pemuda Medan.

Melalui kuasa hukumnya, Irwan S Habeahan SH dari kantor Hukum Irwan S Habeahan SH & Rekan, dalam surat somasi yang diterbitkan Oktober 2022, Nomor: /ISHR-KH/P/X/2022, perihal ‘Somasi Pegembalian Sertifikat Hak Milik No.470 yang ditujuhkan kepada Pimpinan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Medan.

Surat somasi itu terang dia, untuk dan atas nama serta kepentingan hukum klien kami Direktris CV Visi Mima Mandiri Susi Simanjuntak SH Mkn, selaku kuasa hukum klien kami tersebut dengan ini menyampaikan somasi agar Sertifikat Hak Milik No.470 milik klien kami dikembalikan/diserahkan, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Bahwa pada bulan Agustus 2021, klien kami telah menyampaikan surat kepada Pimpinan CAMD Bank BTN Medan tentang Permohonan Pelunasan KYG dengan Keringanan yang mana surat kami tidak dibalas dengan alasan secara lisan oleh Bag Legal BTN Medan yaitu Arry Harahap dan Josua bahwa klien saya sebagai Kreditur wajib melampirkan surat dari Kejati perihal permohonan pelunasan tersebut dan atas jawaban lisan tersebut kami mengirimkan surat kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor: 01/ISHR-KH/XII/2021 tertanggal 08 Desember 2021,Perihal Permohonan
    Pencabutan Atas blokir Sertifikat Tanah.
  2. Bahwa atas surat kami tersebut di atas, kami telah menerima surat balasan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor:B-3064/L.2.5/Fd.1/04/2022, tertanggal 18 April 2022 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa oleh karena keberatan pihak ketiga PT Bank BTN terhadap barang bukti berupa tanah seluas 45.625 M2 yang terletak di Desa Sudi Rejo Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang Propinsi Sumatera Utara sesuai Sertifikat Hak Milik No.470, NIB 02.04.06.37.00118 atas nama Doktorandus Khaida Aswan, Putusan
    Mahkamah Agung RI telah berkekuatan hukum tetap, maka terhadap tanah tersebut telah dapat dilaksanakan eksekusi.
  3. Bahwa dengan dasar surat balasan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut, selanjutnya klien kami mengajukan surat kepada Bapak Pimpinan CAMD Bank BTN dengan Nomor: 08/VMM/IV/2022, perihal Permohonan Pelunasan KYG dengan keringanan tertanggal 23 Mei 2022 Selanjutnya atas permohonan klien kami tersebut pihak PT BANK
    TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Medan telah menyampaikan surat balasan dengan Nomor: 26/S/CAMD1/RCAM-IV/MDN/V/2022, Perihal Persetujuan Diskon Pelunasan tetanggal 23 Mei 2022 yang pada pokoknya telah menyetujui permohonan pelunasan yang disampaikan oleh klien kami dengan beberapa ketentuan yaitu salah satu adalah bahwa pada saat penyerahan sertifikat dihadiri oleh CV Visi Mima Mandiri Khaidar Aswan/Kuasanya (nama tercantum dalam sertifikat) dan disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Telah Dilunasi

Irwan S Habeahan SH, di surat nya kembali menerangkan berdasarkan surat balasan pihak PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Medan Nomor: 26/S/CAMD1/RCAM-IV/MDN/V/2022, Perihal Persetujuan Diskon Pelunasan tetanggal 23 Mei 2022 tersebut klien kami selaku debitur telah melakukan pelunasan tertanggal 4 Juli 2022 sebesar Rp1.400.000.000 sebagaimana yang telah disetujui pihak PT BTN Persero Tbk Kantor Cabang Medan selaku kreditur;

  1. Bahwa selanjutnya dengan adanya syarat-syarat tambahan yang diminta oleh pihak BTN yaitu dalam pengembalian sertifikat oleh pihak kreditur kepada pihak debitur haruslah dengan diketahui atau disetujui oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka selaku kuasa kami telah menyampaikan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, perihal Permohonan Persetujuan Serah Terima sertifikat tanah tertanggal 24 Mei 2022, namun setelah kami langsung bertemu dengan salah seorang Kepala Seksi di Pidana khusus yang bernama A.Sianturi terkait dengan balasan surat kami selanjutnya menerangkan dan menegaskan bahwa secara hukum Kejaksaan tidak berwenang untuk mengetahui atau menyetujui pelaksanaan pegembalian sertifikat tersebut.
  2. Bahwa atas penjelasan pihak Kejatisu tersebut, kami telah menyampaikaannya kepada pihak BTN Medan dan selanjutnya atas kesepakatan bersama antara pihak CV Visi Mima Mandiri dengan pihak BTN Medan, maka secara bersama-sama meminta penjelasan langsung dari pihak Kejaktisu.
  3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2022 pihak CV Visi Mima Mandiri yang dihadiri Direktris Susi Simanjuntak dan kami selaku kuasa hukumnya bersama pihak BTN yang dihadiri oleh Arfan Legal Kanwil BTN, Rizky dan Legal BTN Medan Pemuda Arry Harahap dan Anthonius Napitupulu telah mendapat penjelasan langsung dengan tatap muka di ruangan rapat Pelayanan Kejatisu dari pihak Kejatisu yang diwakili A.Sianturi selaku Kepala Seksi Aspidsus yang pada pokoknya telah menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak ada wewenang atau tidak ada dasar hukumnya untuk menyetujui atau mengetahui pelaksanaan serah
    terima sertifikat dan tunduk kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan juga menegaskan bahwa tentang serah terima agunan adalah hanya antara pihak CV Visi Mima Mandiri dan Pihak BTN Medan.
  4. Bahwa selanjutnya pihak BTN Medan telah menyampaikan surat ke Kejatisu Medan dengan Nomor 08/S/MDN/VII/2022, perihal konfirmasi penyerahan sertifikat tertanggal 04 Juli 2022 dan atas surat tersebut oleh pihak Kejatisu telah menyampaikan balasannya dengan surat Nomor: B-5335/L.2.5/Fu.1/08/2022, perihal konfirmasi Penyerahan Sertifikat tertanggal 02 Agustus 2022 yang pada pokoknya tetap menegaskan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum dan sudah dapat dilakukan pelaksanaannya sesuai dengan putusan.
  5. Bahwa selanjutnya pihak CV Visi Mima Mandiri, berdasarkan surat dari Kejatisu tersebut dan juga telah melakukan pelunasan atas sisa utang pinjaman kepada pihak BTN Medan selaku Kreditur, oleh pihak CV Visi Mima Mandiri telah meminta Sertifikat No.470 yang dijadikan sebagai jaminan utang untuk dikembalikan kepada pihak CV Visi Mima Mandiri, namun dalam beberapa kali pertemuan, pihak BTN Medan tidak melaksanakan pengembalian agunan tersebut dengan alasan yang tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum. Dan bahkan selalu menyampaikan bahwa tentang pengembalian agunan sertifikat belum mendapat persetujuan dari BTN pusat.
  6. Bahwa selanjutnya pihak CV Visi Mima Mandiri telah berulang kali mencoba menghubungi pihak BTN Pusat dan melalui hape langsung ke Dirut Sengketa BTN Pusat yaitu Bapak Eko Waluyo, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Demikian juga telah berkomunikasi dengan salah seorang bagian hukum yaitu sdr Wilson Lee dan oleh sdr Wilson Lee hanya menyampaikan akan segera dirapatkan di BTN Pusat dan sampai saat ini juga tidak ada sikap yang jelas;
  7. Bahwa perlu kami sampaikan bahwa hutang klien kami sebenarnya telah dapat dilunasi dengan cepat pada tahun 2015 semasa BTN Medan Pemuda dipimpin oleh Bapak Ferry S Abdullah dengan wakil pimpinan Bpk Imam Hamzah Seriolago, dimana klien kami CV Visi Mima Mandiri memperoleh persetujuan dari TWP TNI AD sesuai dengan Surat Peunjukan Pengembang SPP/06/IV/2015 tertanggal 08 April 2015 untuk membangun rumah 30 unit TWP AD dan pihak TWP AD dimasa kepemimpinan bapak Cori Wahyudi AHT, meminta Surat Keterangan dari BTN Pemuda Medan yang menyatakan bahwa sertipikat dalam keadaan agunan di BTN, tidak diberikan secara tertulis dengan alasan yang tidak jelas oleh bagian Legal masa itu sdr Peranita.”
  8. Bahwa pada masa kepemimpinan Kepala Cabang BTN Medan Pemuda Bpk Hari Purnomo juga menawarkan pengembalian sertikat tersebut, dengan cara pelunasan hutang tanpa syarat apapun, namun pada saat tersebut CV Visi Mima Mandiri belum sanggup untuk melakukan pelunasan sehingga pengembalian sertifikat tidak dilaksanakan.
  9. Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan di atas, secara hukum objek agunan yaitu SHM No.470 tersebut di atas tidak permasalahan hukum dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana juga telah ditegaskan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Suratnya Nomor: B-3064/L.2.5/Fd.1/04/2022, tertanggal 18 April 2022 dan Nomor: B-5335/L.2.5/Fu.1/08/2022, tertanggal 02 Agustus 2022 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa oleh karena keberatan pihak ketiga PT Bank BTN terhadap barang bukti berupa tanah seluas 45.625 M2 yang terletak di Desa Sudi Rejo Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deliserdang Propinsi Sumatera Utara sesuai Sertifikat Hak Milik No.470, NIB.02.04.06.37.00118 atas nama Doktorandus Khaida Aswan, Putusan Mahkamah Agung RI telah berkekuatan hukum tetap, maka terhadap tanah tersebut telah dapat dilaksanakan eksekusi;
  10. Bahwa selanjutnya karena objek agunan tersebut di atas tidak ada terkait masalah hukum dan kemudian CV Visi Mima Mandiri selaku Debitur telah melunaskan utang pinjamannya, maka selaku debitur berhak untuk menerma kembali agunan miliknya dan pihak BTN Medan selaku kreditur secara hukum haruslah menyerahkan kembali agunan tersebut kepada pihak CV Visi Mima Mandiri sebagai pemilik agunan.
  11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dia atas, maka dengan surat ini kami selaku kuasa hukum dari CV Visi Mima Mandiri meminta agar pimpinan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Medan untuk segera menyerahkan SHM No470, milik klien kami, paling lambat 7 hari setelah somasi ini kami layangkan. Apabila hal dimaksud tidak juga dilaksanakan maka dengan berat hati kami akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana.

Sementara, Kacab BTN Medan Jalan Pemuda Charly, ketika dikonfirmasi melalui whatsapp, mengatakan sedangkan rapat. “Lagi zoom meeting, nanti…,” terang Charly, Selasa (11/10) sekira pukul 16.53 WIB. (Sumber: CV VMM)