
Metro24jam.news, LANGKAT – Persidangan kasus panti rehabilitasi ketergantungan narkoba yang digelar dua kali dalam satu Minggu masih terus berlanjut, agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi A de Charge, berlangsung di ruang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, didampingi dua anggota hakim lainnya, Rabu (12/10/22) pagi.
Saksi yang meringankan atau A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya, melalui Kuasa Hukum Mangapul Silalahi dan Poltak Sinaga.
Edi dan Reza merupakan dua orang saksi A de Charge yang dihadirkan terkait perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb. Terdakwa inisial DP, dan HS alias Gubsar. Keduanya didakwa Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni panti rehab atas nama Sarianto Ginting.
Dihadapan majelis hakim, saksi atas nama Edi mengakui jika dirinya mengenal kedua terdakwa DP dan HS sebatas hubungan kerja (pengolahan kelapa sawit). Saat kejadian berlangsung saksi kebetulan baru saja datang untuk laporan kerja (penghitungan penghasilan buah sawit).
Saat itu saksi melihat ada seseorang (Sarianto Ginting) terlihat sedang berenang didalam kolam, ia juga melihat terdakwa DP berada tak jauh dari kolam persisnya dikandang ayam dan sedang memberi makan ayam.
Lalu saat itu juga saksi tiba tiba ada mendengar suara yang mengatakan “woi kok gak ada keluar lagi itu”, lalu ada seseorang bernama Josua langsung lompat kedalam kolam dan membawa orang yang tengelam itu kedaratan. Saksi juga tidak tahu dan tidak mengenal siapa orang yang tenggelam tersebut.
Sementara itu berdasarkan keterangan yang disampaikan saksi Reza, saat kejadian berlangsung ia juga sedang hendak melakukan penghitungan hasil buah sawit, Tidak lama sesampainya dilokasi ia melihat seseorang sedang berjalan dipinggir kolam, lalu tiba tiba ia terjatuh masuk kedalam kolam.
Kedua saksi juga melihat, saat orang tersebut berada didalam kolam sempat mengangkat tangan kirinya sambil mengacungkan jempol, selanjutnya orang tersebut kembali menyelam, namun setelah itu tidak muncul lagi, dan oleh orang sekitar ditolong dibawa keatas (diteras rumah), terdakwa DP juga sempat melakukan upaya pertolongan dengan cara menekan dadanya, dan memeriksa denyut nadinya dan selanjutnya orang tersebut langsung dibawa ke klinik oleh orang yang berada disekitar lokasi.
Setelah itu kedua saksi tidak mengetahui apa selanjutnya yang terjadi atau dialami oleh orang yang tenggelam tadi, yang mereka duga orang tenggelam tersebut adalah orang binaan panti rehabilitasi narkoba.
Dan saat berada dilokasi itu, kedua saksi juga tidak ada melihat terdakwa DP atau siapapun melakukan tindak kekerasan kepada orang yang tenggelam tersebut.
Perkara Penganiayaan korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul
Pada persidangan itu juga dua orang saksi A de Charge dihadirkan untuk memberikan kesaksian atas perkara 468/Pid.B/2022/PN Stb. Terdakwa inisial HG dan IS yang dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, atas kematian penghuni panti rehab atas nama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Saksi Irwansyah dihadapan majelis hakim mengatakan, dirinya mengenal Abdul Sidik Isnur alias Bedul dan saat itu diketahui Bedul tertangkap saat melakukan aksi pencurian pelastik dirumah salah seorang warga, dan saat itu juga saksi melihat anak dari korban pencurian tersebut, inisial TM melakukan pemukulan dengan broti dibagian kepala bagian belakang si Bedul, dan Bedul sempat terjatuh, lalu berdiri dan dipukul lagi oleh TM lalu Bedul kembali terjatuh, setelah itu Bedul dibawa ke Pospol setempat dengan cara dibopong dan selanjutnya Bedul dijemput oleh personel kepolisian setempat.
Beradaskan kesaksian Irwansyah, Bedul juga sudah berulang kali masuk penjara akibat mengkonsumsi narkoba. Dan aksi pencurian yang selalu dilakukanya juga diduga karena pengaruh dari narkoba tersebut.
Sementara itu keterangan dari saksi Lombok tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi Irwansyah, ia juga membenarkan jika sebelum si Bedul tertangkap Bedul selalu membuat resah, dan sudah pernah berulang kali menasihatinya.
Dan jika sudah melakukan pencurian selalu dikejar warga, sehingga seolah olah pencurian tersebut memang sudah kebiasaanya.
“Saya kenal dengan orang tuanya yang mulia, saya juga sudah menasihatinya (Bedul) berulang kali, warga lainnya juga selalu menasihatinya, namun Bedul tetap melakukan pencurian tersebut, seakan akan memang tabiat dia mencuri itu, maka akhirnya berujung pada laporan ke Polisi Bu hakim,” Sebut saksi Lombok.
Namun kedua saksi selanjutnya tidak mengetahui secara pasti kemana si Bedul selanjutnya dibawa, “Dari Pospol tersebut Bedul langsung dibawa oleh pihak Kepolisian menggunakan mobil patroli Kepolisian, selanjutnya kami tidak tahu apa yang terjadi dengan Bedul yang mulia”, jelas kedua saksi.
Saksi TTPO
Sementara itu terhadap perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan nomor register 469/Pid.B/2022/PN Stabat. Dengan empat orang terdakwa yakni TU, JS, SP dan RG, menghadirkan enam orang saksi A de Charge.
Dua saksi diantaranya merupakan pengurus organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila, yakni Mahdalia Sitepu (Adha) dan Faisal Ramadahan.
Saksi Faisal dipersidangan menjelaskan bahwasanya, saat TRP menjadi Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat, dirinya menjabat sebagai ajudan ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Sumatera Utara yaitu Anuar Syah (Aweng), dan membenarkan jika ketua Aweng bertekad memerangi dan memberantas narkoba dan ada mengintruksikan bagi setiap kepengurusan dan anggota Pemuda Pancasila harus bersih dari narkoba dengan cara test urine bekerja sama dengan pihak BNN Kabupaten/Kota.
Dan hal tersebut masih berlaku sampai sekarang masuk ke dalam tatib kepengurusan. Sekitar tahun 2012 saksi Faisal bersama dengan ketua MPW PP Sumatera Utara Aweng juga pernah melihat lokasi pembinaan yang lokasinya tidak jauh dari kediaman ketua MPC PP Kabupaten Langkat TRP, lokasinya berada disamping. Setelah itu tidak mengetahui lagi perkembanganya.
Sementara itu berdasarkan kesaksian Mahdalia Sitepu (Adha) juga membenarkan adanya aturan tentang setiap pengurus dan seluruh anggota PP harus bersih dari pengaruh narkoba.
Saksi Mahdalia juga menjabat wakil Ketua MPC PP Kabupaten Langkat, dirinya juga mengetahui jika ada berdiri bangunan pembinaan bagi anggota PP yang bermasalah dengan narkoba di sekitar kediaman ketua MPC PP Kabupaten Langkat TRP.
Sebenarnya pembinaan dikhususkan untuk anggota PP yang terkontaminasi dengan narkoba, mungkin karena masyarakat mengetahui jika ada warga binaan (anggota PP) yang sudah terlibat narkoba bisa sembuh, maka masyarakat ada yang bermohon agar keluarganya untuk dilakukan pembinaan dilokasi tersebut juga.
Dan berdasarkan pengetahuannya bangunan yang didirikan untuk pembinaan tersebut didirikan oleh Ketua PAC Kuala yang menggunakan lokasi atau tanah milik keluarga Ketua MPC PP Kabupaten Langkat TRP.
“Saat itu ada 23 PAC PP di Kabupaten Langkat, namun hanya Ketua PAC Kuala atas nama Taruna PA yang sanggup mendirikan bangunan pembinaan untuk anggota yang terlibat narkoba Bu Hakim”, sebut Adha.
Akan tetapi saksi sendiri tidak mengetahui secara persis bagaimana sistim pengelolaan pembinaan tersebut, karena ia sendiripun tidak pernah secara langsung melihat tempat pembinaan itu.
Khusus untuk kepengurusan Kabupaten Langkat setiap 6 bulan sekali anggota PP disaranakan mengikuti donor darah yang sebelumnya dilakukan tes urine, sehingga siapa yang mengkonsumsi narkoba akan terlihat, pungkas Adha dalam kesaksiannya. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa dan Rabu mendatang. Yudhie