Metro24jam.news, MADINA – Penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa terjadi di Desa Hutapadang, Kecamatan Ulupungkut, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (8/10/22).
Korban bernama Hamzah (73). Pelaku, Suaidi (30) warga Desa Aek Marian, Kecamatan Lembah Sorik Merapi. Peristiwa terjadi usai korban melaksanakan sholat Azhar di Mesjid Al Muklisin.
Subhan (38), salah seorang warga mengatakan, kejadiannya berlangsung secara tiba-tiba. Tanpa sebab yang jelas, Suadi mendatangi korban yang tengah terbaring di masjid usai salat.
Korban kemudian diinjak-injak oleh pelaku sehingga terdengar suara gaduh dan rintih kesakitan korban. Saat itu, Subhan tengah berada di area mesjid bersama dua warga lainnya, Marzuki ( 28) dan Ade (14).
“Mendengar ada kericuhan, langsung ke dalam mesjid, dan mendapati korban tengah dianiaya pelaku. Kami berupaya menangkap pelaku agar menghentikan aksinya. Saat itu korban sudah tidak sadarkan diri,” kata Subhan saat memberi kesaksian di Mapolres Mandailing Natal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Hidung korban juga mengalami pendarahan akibat diinjak oleh pelaku. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berdatangan untuk mengamankan pelaku. Sementara korban sempat dilarikan ke Puskesmas Ulupungkut, namun nyawanya tidak tertolong.
Lebih lanjut Subhan mengatakan, pelaku baru tinggal beberapa hari di desa Hutapadang. Pelaku tinggal di rumah kakaknya, usai bercerai dengan istrinya. “Informasinya si Suaidi ini baru saja ditinggalkan istrinya. Dan mungkin mengalami stres hingga tega melakukan penganiayaan,” tambah Subhan.
Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edy Sukamto melalui Kaurbin Ops IPDA Bagus Seto membenarkan peristiwa penganiayaan berat tersebut. “Pelaku sudah berada di sel tahanan Polres Madina untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Bagus.
Atas perbuatannya, Saudi disangkakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. Namun, sampai berita ini dilansir Satreskrim Polres Madina belum memberikan informasi lebih lanjut tentang dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa serta motif penganiayaan ini. (Pendy)