Beranda News Hukum & Kriminal Satres Narkoba Polres Tanah Karo Sita 41 Batang Ganja

Satres Narkoba Polres Tanah Karo Sita 41 Batang Ganja

354
0
Foto: Personel Satuan Reserse Narkoba, Polres Tanah Karo saat berada di ladang milik JS. (ist)

Metro24jam.news, TANAH KARO – Sebanyak 41 batang tanaman ganja siap panen milik JS (48), warga Desa Sukanalu Teran, Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo dipanen personel Satuan Reserse Narkoba, Polres Tanah Karo, Senin (3/10/22).

Kasat Narkoba AKP H Tobing, didampingi Kasi Humas Iptu M. Sahril, Jumat (7/10/22) mengatakan, tersangka berhasil dibekuk berkat laporan masyarakat yang mengetahui aktivitas JS menanam narkotika jenis ganja di ladang yang dikelolanya.

“Mengetahui informasi ada ladang ganja, kita turunkan personel untuk lidik, dan ungkap pelaku,” terang AKP H Tobing.

Ia mengungkap kan, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil membekuk JS di ladangnya, dan langsung menggeledah di areal ladang. Ditemukan petugas barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 25 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang, dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8 hingga 40 centimeter.

“Tujuh batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50 hingga 120 centimeter, dan delapan batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40 hingga 115 centimeter,” ungkap AKP H Tobing.

Kesemua tanaman ganja tersebut, kata AKP H Tobing, didapati petugas dari dalam dua buah goni warna putih, yang terletak di ladangnya. Dari interogasi petugas kepada JS, ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik,” jelas Kasi Humas.

“Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara, tutupnya,” pungkas nya. (Bay)