Beranda News Hukum & Kriminal Sidang Panti Rehabilitasi Narkoba Milik TRP, Saksi Mahkota Beri Keterangan

Sidang Panti Rehabilitasi Narkoba Milik TRP, Saksi Mahkota Beri Keterangan

239
0
Foto: Persidangan panti rehabilitasi milik TRP agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota. (24jam.news/Yudhie)

Metro24jam.news, LANGKAT – Sidang kasus panti rehabilitasi milik Bupati Langkat Nonaktif TRP kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota, Rabu (5/10/2022) pagi.

Persidangan digelar secara virtual dengan menghadirkan kedelapan terdakwa yang merupakan sebagai saksi mahkota di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Tanjung Gusta, inisial TU, JS, SP dan RG didakwa dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dengan nomor register 469/Pid.B/2022/PN Stabat.

Terdakwa HG dan IS yang dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, atas kematian penghuni panti rehab atas nama Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Termasuk anak Bupati Langkat nonaktif inisial DP, dan terdakwa HS alias Gubsar terdaftar dalam nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb. Keduanya didakwa Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni panti rehab atas nama Sarianto Ginting.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Langkat Indra Ahmadi Efendi, serta Penasehat Hukum Mangapul Silalahi dan Poltak, hadir diruang persidangan Prof Dr Kusumah Admadja. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, didampingi dua anggota hakim lainnya.

Saksi mahkota yakni saksi yang berasal dan/atau diambil dari salah seorang atau lebih tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana.

Dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Tanjung Gusta, terdakwa RG, JS alias Uci dan SP bersaksi atas terdakwa DP, dan terdakwa HS alias Gubsar dengan dakwaan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni panti rehab atas nama Sarianto Ginting.

Berdasarkan keterangan dari saksi RG ianya mengetahui jika lokasi panti rehab yang berada di Raja Tengah tersebut, untuk pembinaan terhadap anggota organisasi Pemuda Pancasila.

Dan RG sendiri merupakan mantan dari binaan lokasi panti rehab tersebut, saat majelis hakim menanyakan apakah saksi RG mengenali salah seorang penghuni panti atas nama Sarianto Ginting. Saksi mengakui mengenalnya karena Sarianto Ginting memang pernah menjadi orang binaan di panti rehab tersebut.

Saksi RG juga membenarkan bahwasanya dirinya bersama tiga orang rekannya ada menjemput Sarianto Ginting dari rumahnya dengan mengunakan satu unit mobil untuk dibawa ke panti rehabilitasi agar dilakukan pembinaan, akibat ketergantungan narkoba.

RG juga saat itu mengakui dirinya sudah Besker (bebas kereng), namun setibanya dilokasi panti rehab atau ruang kereng Sarianto Ginting langsung diturunkan dari mobil dan Sarianto Ginting langsung dibawa oleh anggota besker lainnya, RG sendiri langsung melihat TV diruang yang bersebelahan dengan ruang kereng.

Dan setelah itu saksi RG tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi dengan Sarianto. Dan berdasarkan pengakuan RG dalam kesaksiannya terhadap Sarianto saat itu tidak ada terjadi apa pun.

Lebih lanjut saksi RG juga membenarkan saat membawa Sarianto ke lokasi rehab, dirinya ada melihat terdakwa DP anak kandung TRP Bupati Langkat non aktif, namun saat itu DP berada di lokasi kandang ayam dan dia hanya sekedar duduk duduk dilokasi tersebut.

Dan selama saksi RG berada di lokasi tersebut tidak ada melihat DP maupun HS menarik atau mendatangi Sarianto.

Dalam persidangan tersebut saksi RG kepada majelis hakim juga mengakui jika dirinya sudah banyak lupa atas kejadian di lokasi panti rehab tersebut, saat majelis menanyakan kepada saksi atas keteranganya saat di rangkum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi di kepolisian.

Dan berdasarkan keterangan saksi RG saat di BAP tersebut sudah larut malam sehingga dirinya hanya menjawab dan membaca seadanya saja hasil BAP tersebut agar segera selesai.

“Saat saya diperiksa udah malam ketua, sehingga saya jawab dan baca seadanya aja, biar sepat selesai,” jawab RG di persidangan.

Kepada JPU saksi RG mengakui jika dirinya mengetahui saat Sarianto Ginting ada masuk kedalam kolam yang lokasinya berada didepan bangunan panti rehab tersebut.

Dia juga ada mendengar orang yang berkata kata bawa kekelinik, saat Sarianto masuk kedalam kolam, cuma ianya tidak mengetahui persis siapa yang berbicara.

Dan saat itu juga saksi RG lah yang membawa Sarianto ke klinik yang lokasinya tak jauh dari lokasi panti rehab tersebut, namun RG hanya mengantar hanya sampai diluar saja selanjutnya tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi dengan diri Sarianto.

Sementara itu kesaksian dari terdakwa JS dan SP didalam persidangan tersebut juga tidak jauh berbeda dengan kesaksian yang disampaikan oleh terdakwa RG sebelumnya, yang intinya ketiga saksi mahkota tersebut tidak ada melihat langsung terdakwa DP dan HS ada melakukan tindak penganiayaan terhadap Sarianto Ginting, yang dikatakan meninggal dunia akibat penganiayaan saat berada di panti rehab tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Poltak Sinaga selaku penasehat hukum terdakwa, seusai persidangan ia menjelaskan ada tiga saksi mahkota yang diambil keteranganya dalam persidangan berkas terdakwa DP dan HS alias Gubsar, yakni RG, JS alias Uci dan SP, dalam keterangan ketiga saksi mahkota tersebut tidak ada yang menyebutkan atau menyaksikan langsung bahwasanya terdakwa DP dan HS ada melakukan tindak penganiayaan atau pemukulan terhadap Sarianto yang baru saja menghuni panti rehab tersebut. (Yudhie)