Metro24jam.news, DELI SERDANG – Sidang lanjutan perkara perdata Tengku Nurhayati (64) terhadap trio Tionghoa, Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah berlangsung singkat dan digelar pada pukul 5 sore, Rabu (5/10/22).
Sidang yang beragendakan kesimpulan tersebut dipimpin ketua majelis hakim Irwanto dibantu hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa hanya berkisar 2 menit.
Begitu ketua majelis hakim mengetuk palu sebagai tanda dimulai sidang dan terbuka untuk umum, Penasehat Hukum (PH) Tengku Nurhayati, Antara Tarigan menyampaikan kesimpulan kepada majelis secara tertulis Disusul PH Hariantono alias Ali Tongkang.
Sementara tergugat Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame yang tidak menggunakan jasa penasehat hukum menyampaikan kesimpulannya dalam bentuk CD.
Tidak lama berselang, sidang kemudian ditutup. Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim mengabarkan bahwa sidang akan dilanjut Rabu (19/10/22) mendatang untuk mendengarkan putusan.
Diberitakan Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat trio Tionghoa ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grant sultan.
Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelumnya.(Hendra)