Metro24jam.news, PALAS – Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH, kepada wartawan mengatakan, Sat Res Narkoba meringkus satu pengedar dan lima pemakai sabu dari Desa Janji Raja, Kecamatan Sosa Timur, Rabu (3/10/2022), pukul 22.00 Wib.
“Keenam orang tersebut berinisial ZH (27) warga Desa Janji Raja, Kecamatan Sosa Timur, MAH (23) warga Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi, HH (15) warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, MAH (21) warga Desa Pasir Ramba, Kecamatan Sosa Julu, HH (32) warga Desa Pasir Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu, dan BHP (27) warga Desa Manggis, Kecamatan Batang Lubu Sutam,” lanjut AKP Agus M Butarbutar.
AKP Agus M Butarbutar menambahkan, hasil test urin menunjukkan keenam orang tersebut positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari lokasi penangkapan polisi memukan barang bukti sabu seberat 1,02 gram, 1 buah timbangan warna hitam. Dari tangan ZH (27), tersangka pengedar diamankan 2 buah bong, dan 2 unit HP android.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan proses lanjut. (Harry)