Beranda News Hukum & Kriminal Kasus Panti Rehabilitasi Narkoba TRP, Kuasa Hukum: Saksi Mahkota Tidak Ada Melihat...

Kasus Panti Rehabilitasi Narkoba TRP, Kuasa Hukum: Saksi Mahkota Tidak Ada Melihat Aksi Penganiayaan

287
0
Foto: Poltak Sianga selaku Penasehat Hukum terdakwa berkas perkara persidangan panti rehabilitasi narkoba milik TRP. (Yudhie)

Metro24jam.news, LANGKAT – Kuasa hukum terdakwa Poltak Sinaga seusai persidangan berkas perkara terdakwa DP dan HS alias Gubsar terdaftar dalam nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb menjelaskan, sidang hari ini ada tiga berkas perkara yang digelar untuk saksi mahkota, untuk persidangan pertama tadi perkara yang terdakwanya adalah DP dan HS alias Gubsar.

Dengan dakwaan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni panti rehab atas nama Sarianto Ginting

Dimana ada tiga saksi mahkota yang diambil keteranganya dalam persidangan yakni RG, JS alias Uci dan SP, dalam keterangan ketiga saksi mahkota tersebut tidak ada yang menyebutkan atau menyaksikan langsung bahwasanya terdakwa DP dan HS tidak ada melakukan tindak penganiayaan atau pemukulan terhadap Sarianto yang baru saja menghuni panti rehab tersebut.

Bahkan dalam persidangan tadi terungkap bahwasanya Sarianto pernah ditolak oleh JS alias Uci untuk dibina dipanti rehab tersebut, namun melalui orang lain (atas nama Tarion) pihak keluarga minta tolong (membujuk) JS agar Sarianto bisa dimasukan kedalam panti rehab tersebut.

Alasan penolakan terhadap Sarianto untuk dibina dipanti rehab tersebut karena Sarianto sudah saat lama mengkonsumsi narkoba, berdasarkan pengakuan keluarga sejak SMP sudah memakai narkoba, dan keberadaan Sarianto sangat meresahkan pihak keluarga.

Tadi dalam persidangan juga terungkap bahwa Sarianto sudah berulang kali masuk panti rehabilitasi dan juga pernah masuk kerumah sakit jiwa bahakan pernah dirawat dirumah sakit cukup lama akibat percobaan bunuh diri meminum dengan sengaja cairan pembersih lantai.

Kemudian saat penjemputan dari rumahnya Sarianto hanya tiga hari dipanti rehab tersebut, dan dari keterangan saksi mahkota tadi dijelaskan kondisi fisik Sarianto sudah tidak fit (tidak sehat) tubuhnya terlihat sangat lemas, hanya duduk diam saja, dan batuk seperti menderita asmha dan tidak mau makan, setiap diberi makan pasti muntah.

“Ada dugaan bahwa Sarianto saat masuk ke panti rehab sudah dalam keadaan sakit atau tidak sehat,” tegas Poltak.

Masih penjelasan kuasa hukum terdakwa, bersinergi dengan fakta persidangan yang disampaikan ketiga saksi mahkota bhwasanya ketiga saksi tidak ada melihat atau menyaksikan terdakwa DP dan HS melakukan penganiayaan terhadap Sarianto.

Saksi RG juga mencabut keterangannya (BAP saat dikepolisian) dihadapan majelis hakim, karena ada beberapa ketidak sesuaian antara keterangan saat di BAP dengan kesaksiannya di persidangan.

Memang benar saat RG diambil keterangan (BAP) di kepolisian didampingi oleh penasihat hukum dan ditanda tangani juga benar. Hanya saja kondisinya tidak diceritakan saat itu satu pendamping untuk mendampingi sekian banyak orang, sehingga saat itu pendamping juga tidak dapat berkonsentrasi, ketika itu lebih dari tiga puluh orang yang diperiksa untuk di BAP dan sementara hanya didampingi oleh dua orang Penasihat Hukum saja.

Jadi saat itu secara bergantian penasihat hukum mendampingi mereka secara berkeliling, dan hal tersebut memang tidak efektif, dan sudah jelas bahwasanya kesaksian yang akan diterima dan kesaksian yang akan masuk ke ranah putusan kemudian adalah kesaksian yang diucapkan dalam persidangan hal tersebut sesuai dengan yurisprudensi yang ada, pungkas Poltak. (Yudhie)