Beranda News Hukum & Kriminal Sidang Panti Rehab Ketergantungan Narkoba, Sribana Bantah Ada Tanda Tangani Berkas

Sidang Panti Rehab Ketergantungan Narkoba, Sribana Bantah Ada Tanda Tangani Berkas

328
0
Foto: Sri Bana saat memberikan keterangan di persidangan panti rehabilitasi milik TRP. (24jam.news/Yudhie)

Metro24jam.news, LANGKAT – Sidang Lanjutan panti rehabilitasi ketergantungan narkoba milik TRP agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung di ruang sidang Prof.Dr. Kusumah Admadja, SH Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (4/10/22) siang.

Sribana PA yang saat ini menjabat Ketua DPRD Langkat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Halida Rahardhini didampingi dua hakim anggota.

Dengan enam terdakwa inisial TU, JS, SP dan RG didakwa dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dengan nomor register 469/Pid.B/2022/PN Stabat.
Dan terdakwa HG dan IS yang dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Dihadapan majelis hakim, Sribana yang juga merupakan adik kandung dari Bupati Langkat non aktif TRP, menyampaikan bahwasanya dirinya memang ada mengetahui bangunan yang berdiri dilokasi kediaman TRP, gunanya hanya untuk pembinaan bagi anggota organisasi Pemuda Pancasila yang terlibat kecanduan narkoba.

Namun dirinya tidak mengetahui persis bagaimana sistim pembinaan yang dilakukan oleh organisasi tersebut.

Bangunan tersebut diketahui Sribana berdiri di lahan atau tanah peninggalan keluarganya (bolang). Namun dirinya juga tidak mengetahui secara persis bagaimana kronologis bangunan itu bisa berdiri dilokasi tersebut.

Sribana juga mengakui jika dia mengetahui adanya pabrik pengolahan PKS yang dikelola atau dipimpin oleh DP anak kandung dari TRP Bupati Langkat non aktif. Namun dirinya juga tidak mengetahui berapa lama dan kapan proses pengangkatan DP menjadi pimpinan di pabrik tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, ia juga mengetahui terkait kericuhan rumah rehabilitasi atau kereng dari pemberitaan di media, selama berdirinya bangunan tempat pembinaan tersebut Sribana juga tidak mengetahui secara pasti apa saja aktifitas yang berlangsung dilokasi tersebut.

Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah saksi ada mengetahui atau mengenal dengan salah seorang anak kereng atau orang yang menghuni panti rehab atas nama AS alias Bedul (diduga korban yang meninggal akibat penganiayaan dipanti rehab), saksi tidak mengetahui dan tidak pernah mengenal nama tersebut.

Menjawab pertanyaan pihak JPU saksi tidak membantah jika inisal DP merupakan direktur pada pabrik sawit yang jaraknya tidak jauh dari kediaman TRP, karena dirinya dulunya selalu menjual buah sawit dipabrik tersebut. Namun pabrik pengolahan sawit tersebut telah tutup, sehingga dirinya dan warga sekitar menjual buah sawit terpaksa diluar.

Kepada pihak JPU saksi menjelaskan bahwasanya dirinya mengetahui bangunan yang selama ini berdiri dilokasi dekat kediaman TRP, hanya bangunan yang diketahuinya sebagai rumah atau tempat pembinaan bagi anggota Pemuda Pancasila.

Pada persidangan tersebut pihak JPU ada menunjukan satu berkas terkait rumah pembinaan yang ada dibubuhkan tanda tangan saksi Sribana, namun saksi membantah bahwasanya ia tidak pernah menandatangani berkas apa pun terkait rumah atau panti rehabilitasi tersebut.

Sementara itu Mangapul SH selaku Penasihat hukum para terdakwa menegaskan jika saksi Sribana dimintai keterangan atas dua perkara, yakni tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dan kasus pelanggaran pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Dan Penasihat hukum konsentrasi pada berkas TPPO terkait keberadaan pabrik pengolahan kelapa sawit, yang menanyakan bagaimana sistem dari pengolahan pabrik kelapa sawit, apakah pabrik memang memiliki pekerja khusus atau kah tidak, saksi menjawab jika pabrik tersebut memiliki pekerja khusus dan setiap dilakukan transaksi jual beli buah sawit juga dengan prosedur yang menggunakan tanda bukti.

Setelah saksi memberikan keteranganya, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Rabu (5/10/22) pagi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota.

Terpisah diluar persidangan Mangapul Silalahi selaku Penasihat Hukum terdakwa menjelaskan, sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Sribana terkait dua berkas persidangan, yakni tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dan kasus pelanggaran pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

“Kita ketahui dalam undang undang saksi adalah orang yang mengalami sendiri, melihat atau mengetahui. Saksi juga sudah memberikan keteranganya yang dituangkan dalam BAP saksi dan dipersidangan ini lah diuji hasil dari BAP tersebut, kita juga harus mengetahui dalam persidangan tidak bisa memberikan pertanyaan yang sifatnya menjebak kepada saksi,” sebut Mangapul.

Kami selaku Penasehat Hukum terdakwa akan membuat rumusan pembelaan terkait apa yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan, begitu pula dengan pihak JPU mereka akan merumuskanya pada dakwaanya, dan pihak majelis hakim mereka juga bisa merumuskanya dalam putusan dari apa yang berjalan dipersidangan, terang Mangapul. (Yudhie)