
Metro24jam.news, PALAS – Pria inisial AKS (33), diciduk polisi saat tidur di sebuah gubuk di Desa Sayur Mahincat, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Minggu (2/10/22). Warga Bargot Topong, Kelurahan Padang Sidimpuan Batu Nadua, Kecamatan Aek Nabara Barumun ini, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan. SIK.MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M.Butar Butar SH didampingi Kapolsek Barumun Tengah AKP Syawaluddin. SH mengatakan, AKS diamankan bersama barang bukti delapan bungkus plastik klip transparan berisi sabu.
Selain sabu, lanjut Agus, turut diamankan 37 plastik klip transparan kecil kosong, satu buah pipet plastik warna putih, dua buah mancis, dua buah handphone merek Nokia warna biru dan merek Infinix warna hijau dan jaket le warna abu-abu.
“AKS dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tandas Agus. (Harry)