
Metro24jam.news, LANGKAT – Sidang lanjutan kasus panti atau rumah rehabilitasi narkoba milik Bupati Langkat non aktif TRP kembali digelar Pengadilan Negeri Stabat, beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Rabu (28/9/22).
Empat terdakwa inisial TU, JS, SP dan RG didakwa dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dengan nomor register 469/Pid.B/2022/PN Stabat.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini didampingi dua hakim anggota. Agenda persidangan mendengarkan keterangan dari saksi.
Seyogyanya pihak Kejaksaan Negeri Langkat melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi atas nama Sribana, namun saksi belum pernah memenuhi panggilan dari pihak JPU tersebut.
Sehingga berdasarkan kesepakatan majelis hakim maka pihak JPU harus mendatangkan saksi atas nama Sribana pada persidangan berikutnya, Selasa (4/10/22) depan.
Majelis hakim juga mengintruksikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum nantinya harus mendatangi secara langsung atau melayangkan surat pemanggilan secara langsung kepada saksi.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar saksi yang bersangkutan tidak ada lagi alasan untuk mangkir memberikan kesaksian dipersidangan dengan dalih tidak ada menerima panggilan secara resmi.
Tim JPU melalui Kasi Pidum Indra Ahmadi Hasibuan SH tetap meminta kepada Majelis Hakim agar melakukan pemanggilan paksa terhadap Sribana, karena dinilai tidak kooperatif.
Ketua Majelis Hakim menjelaskan, bahwa pihaknya bisa melakukan pemanggilan secara paksa jika JPU sudah melakukan panggilan terhadap Sribana secara sah.
“Apakah JPU sudah menyurati untuk memanggil Sribana secara sah? Kalau sudah dilakukan panggilan secara sah dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari langsung di rumah saksi dan diterima saksi Sribana, pasti akan kita lakukan panggilan paksa,” ujar Majelis Hakim dan dijawab JPU sudah.
Kemudian Majelis Hakim meminta agar JPU menunjukkan surat panggilan sembari menskor sidang beberapa menit, karena memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengambil bukti surat panggilan yang dimaksud.
Selanjutnya Majelis Hakim mencabut skor dan memeriksa surat panggilan yang ditujukan untuk Sribana.
Majelis Hakim mengatakan, bahwa pihaknya sudah bermusyawarah sesuai dengan Pasal 227 ayat 1 dan ayat 2 terkait upaya panggilan paksa saksi yang keterangannya sudah di BAP oleh penyidik.
Namun Majelis Hakim menilai, jika surat panggilan dari JPU untuk Sribana belum memenuhi unsur untuk dilakukan pemaksaan hadir, karena surat dialamatkan ke Sekwan DPRD Langkat dan bukan diterima langsung oleh Sribana.
“Coba JPU surati sekali lagi, antar langsung ke rumah saksi Sribana dan diterima langsung oleh yang bersangkutan. Kalau JPU tidak berhasil menemui Sribana di rumahnya, titipkan saja surat panggilannya kepada Kepala Desa dan ditandatangi serta stempel. Patokannya alamat sesuai dengan data yang dibuat penyidik dengan rentang 3 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Ditegaskan Ketua Majelis Hakim, jika setelah dipanggil namun saksi Sribana tidak hadir juga, maka Majelis Hakim akan melakukan panggilan secara paksa. (Yudhie)