
Metro24jam.news, TANJUNGBALAI – Personel Satuan Reserse Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria dalam kasus narkotika jenis sabu dari Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Jumat (23/9/22), pukul 16.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Narkoba Polres TanjungbaIai Iptu Reynold Silalahi mengatakan, RH (42) diciduk personel Satresnarkoba dengan cara menyamar jadi pembeli atau undercover buy.
Menurut Iptu Reynold Silalahi dari RH tim menyita satu bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ada di genggaman tangan sebelah kirinya.
“RH menerangkan benar narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah RH yang didamping kepala lingkungan juga disita satu buah timbangan elektrik di dalam dompet warna merah di dapur rumah. Satu bal plastik klip transparan kosong. Satu butir diduga narkotika jenis ekstasi. Tiga buah pipet runcing atau sekop, uang Rp.395.000 hasil penjualan dan satu kotak kecil warna merah berisi plastik klip transparan kosong,” lanjut Iptu Reynold Silalahi.
“Atas perbuatannya RH beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka dan dari rumah tersangka yaitu satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram. Satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram. Satu butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,34 gram. Satu buah dompet warna merah.
Satu bal plastik klip transparan kosong. Satu buah timbangan elektrik warna silver. Tiga buah pipet runcing atau sekop. Satu buah kotak kecil warna merah berisi plastik kecil klip transparan kosong dan Satu buah handphone merk Nokia warna hitam serta Uang tunai sebesar Rp.395.000.
Dengan jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,43 gram dan 1 butir Pil Ekstasi berat bruto 0,35 Gram. (Rimanto)