Metro24jamnews.com, LANGKAT – Sidang Lanjutan panti rehabilitasi ketergantungan narkoba milik TRP kembali disidangkan beragendakan mendengarkan keterangan dari para saksi, berlangsung di ruang sidang Prof.Dr. Kusumah Admadja,SH Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (27/9/22) siang.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Halida Rahadhini didampingi dua anggota lainnya atas kasus TPPO, dengan terdakwa SP/JS/ RG bersama TS dipersangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 dan 2 junto pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang Undang TPPO atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP.
Pihak Kejakasaan Negeri Langkat melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi atas inisial TRP (Bupati Langkat non Aktif) secara virtual dari gedung KPK Jakarta.
Di hadapan majelis hakim saksi TRP membenarkan jika di belakang rumahnya terdapat perkebunan sawit milik keluarganya.
Dan dilokasi tersebut juga dibenarkanya ada kolam serta satu bangunan yang tadinya berfungsi untuk pembinaan bagi anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (ormas PP) yang didirikan oleh Taruna PA selaku Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kuala pada saat itu.
Namun TRP tidak mengetahui secara pasti systim pengelolaan bangunan pembinaan bagi para anggota PP tersebut, “Saya tidak mengetahui secara persis bagaimana systim pengelolaan serta pembinaan yang dilakukan terhadap para anggota pada bangunan tersebut, yang mulia,” sebut TRP dihadapan majelis.
Pada kesempatan itu juga TRP membeberkan dihadapan majelis hakim kronologis bagaimana bangunan tempat pembinaan anggota tersebut dapat berdiri.
Berawal dari intruksi Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Sumatera Utara berkisar tahun sembilan puluhan, yang dipimpin oleh Anuar Syah alias Aweng, diintruksikan agar seluruh Pimpinan anak cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) agar membuat kebijakan untuk dilakukan pemberantasan narkoba, terutama bagi para anggota organisasi Pemuda Pancasila tersebut.
Sehingga pastinya diperlukan sarana serta pra sarana pendukungnya dan salah satunya adalah bangunan yang fungsinya untuk tempat pembinaan bagi anggota yang bermasalah dengan narkoba.
Atas hal tersebut maka melalui Taruna PA memohon kepada orang tua TRP untuk mendirikan bangunan tersebut yang lokasinya masih ditanah milik keluarga (ibu) TRP.
Saat dipertanyakan ketua majelis hakim apakah saksi TRP ada mengetahui adanya penyiksaan hingga berujung pada kematian di bangunan yang katanya tempat pembinaan tersebut, saksi TRP sama sekali tidak mengetahuinya.
“Saya sama sekali tidak mengetahui bagaimana fungsi bangunan tersebut yang mulia, saya juga tidak tahu menahu aktifitas disekitar bangunan tersebut, yang mulia,” ucap TRP dalam persidangan.
Dan hal tersebut dibenarkan oleh ketua majelis hakim karena berdasarkan keterangan dari saksi sebelumnya kejadian dilokasi memang tidak pernah diketahui atau disampaikan kepada TRP.
Lebih jauh dalam persidangan tersebut TRP juga bersaksi, membenarkan jika sekitar jarak 1KM dari kediamanya ada terdapat satu pabrik pengelolaan buah kelapa sawit (PKS) yang dikelola oleh DP yang tak lain adalah anak kandung TRP.
Namun TRP juga tidak mengetahui secara pasti bagaimana sistim pengelolaan dari pabrik tersebut karena TRP hanya sebagai pemegang saham, ia juga menegaskan jika para pekerja yang bekerja pada pabrik tersebut mendapatkan honor atau gaji, walau tidak mengetahui secara jelas dan pasti berapa kisaranya namun laporan bulanan tetap berjalan dimana ada terlampir data honor yang dikeluarkan kepada para pekerjanya.
Setelah beberapa waktu saksi TRP memberikan keterangan, serta dilakukan tanya jawab oleh pihak pihak dalam persidangan tersebut, sidang ditunda dan akan dilanjut pada Rabu (38/9/22). (Yudhie)