Beranda News Hukum & Kriminal GKN di Tanjung Mulia Hilir, Polisi Bekuk Pengguna Narkoba dari Pondok

GKN di Tanjung Mulia Hilir, Polisi Bekuk Pengguna Narkoba dari Pondok

459
0
Foto: Ilustrasi.

Metro24jam.news, BELAWAN – Sejumlah terduga pemakai narkoba jenis sabu-sabu diringkus petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari salah satu pondok di kawasan Gang Tape, Alafaka 5 dan 6, Kelurahan Tj Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Senin sore (26/9/22).

Dalam kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) tersebut, pihak kepolisian bekerjasama dengan sejumlah personel TNI dan juga menyita berupa barang bukti, diantaranya bong dan belasan paket yang diduga narkoba.

Menurut sejumlah warga sekitar pondok yang berada di bawa jembatan tol Tanjung Mulia tersebut meresahkan lantaran kerap digunakan sebagai tempat bermain judi dan mengkonsumsi sabu.

“Iya bang tadi ramai polisinya yang grebek, yang diamankan si Madan dan Davud, dan tempat itu pun sering digunakan sebagai lapak judi dan pompa bang,” ungkap salah seorang pria yang minta namanya dirahasiakan.

Guna pengusutan lebih lanjut, para pria terduga pengguna narkoba serta barang bukti diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan dengan menggunakan sejumlah mobil.

Proses penggerebekan dan evakuasi para terduga pemakai narkoba serta barang bukti dari lokasi penggerebekan ke Mapolres Pelabuhan Belawan sempat menjadi tontonan warga.

Ketika dikonfirmasi awak media ini via ponselnya terkait adanya GKN tersebut, Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Herison menjawab singkat. “Ya benar,” katanya. (Faqih)